Corona di Bali
Begini Mekanisme Penerapan PKM di Tingkat Desa, Kelurahan maupun Desa Adat di Kota Denpasar
Kelima desa tersebut meliputi Desa Pemecutan Kaja, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Panjer, Kelurahan Pedungan, dan Kelurahan Sesetan.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Pihaknya berharap penjagaan bisa dilaksanakan hingga pukul 22.00 Wita.
"Tapi ada yang bilang lebih dari pukul 22.00 Wita, itu lebih bagus lagi. Kalau untuk sanksi tergantung di lapangan, akan tetapi tetap berpedoman pada Perwali 32 tahun 2020. Nanti antara adat dan dinas berkolaborasi, dan untuk sanksinya tetap pembinaan atau administrasi dan yang dikenakan kan yang tidak melakukan protokol kesehatan," katanya. (*)
Berita Terkait