Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta Pindah Kelas dan Non Aktif Diprediksi Bertambah
Timboel menerangkan, pemerintah harus belajar dari kebijakan Perpres No 75 tahun 2019 dahulu yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
TRIBUN-BALI.COM - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 nanti akan menimbulkan potensi perpindahan kelas para peserta mandiri dan jbertambahnya peserta non aktif.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Timboel menerangkan, pemerintah harus belajar dari kebijakan Perpres No 75 tahun 2019 dahulu yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Ia menyebut dengan adanya Perpres No 75/2019 saja sudah ada dampak dengan pindahnya peserta kelas 1 dan kelas 2 ke kelas 3, padahal saat Perpres tersebut dikeluarkan belum terjadi pandemi virus corona (Covid-19).
• Nelayan di Pantai Pasut Gotong Royong Pindahkan Jukung, Cari Tempat Aman Hindari Gelombang Tinggi
• Sebulan Hasilkan 5-6 Ton, Tabanan Gunakan Jasa Transporter Angkut Limbah Medis ke Jawa
• Catat, Ini 20 Prodi Unair dengan Keketatan Terbaik pada SBMPTN Tahun Lalu
"Sekarang kalau masa pandemi Covid-19 orang daya beli bukan lemah lagi tapi merosot, menurut saya kalau dipaksakan ini akan ulang kejadian di Perpres 75/2019. Akan besar potensi perpindahan kelas, lihat saja nanti 1 Juli, bulan Agustus sampai September peserta kelas 1 akan turun dan akan meningkat juga peserta non aktif. Data piutang iuran dari peserta mandiri itu Rp 12,33 triliun pada akhir Februari 2020," jelas Timboel saat dihubungi Kontan.co.id pada Rabu (27/5).
Ia juga menekankan dengan perpindahan peserta juga akan membuat beban APBN bertambah dengan bertambahnya biaya subsidi untuk peserta kelas 3.
Tak hanya itu pelayanan untuk kelas 3 pun juga akan semakin banyak dibanding dengan fasilitas layanan yang disediakan bagi peserta kelas 3.
Jika kenaikan iuran BPJS dipaksakan, Timboel menyebut harus ada mitigasi dari kenaikan iuran tersebut yang belajar dari adanya kebijakan Perpres nomor 75 tahun 2019 dahulu.
Pertamaharus ada relaksasi regulasi mengenai perpindahan kelas dari peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Kedua, harus ada peningkatan unit pengaduan untuk meningkatkan pelayanan bagi para peserta BPJS Kesehatan.
Ketiga, perlu adanya relaksasi pembayaran individual, di mana satu keluarga dapat diberikan ruang untuk memilih secara individu jenis kepesertaannya.
"Jadi perlu ada relaksasi regulasi, dimana ada ruang untuk orang tentukan secara Individual. Misal satu keluarga dan 5 orang anaknya kelas 1, Ayahnya bisa kelas 3. Kalau sekarang kan satu keluarga harus sama satu kelas, nah ini kalau ada kenaikan bisa ada potensi dia pindah semua. Satu keluarga difleksibelkan pemilihan kelas," terangnya.
Timboel juga menyarankan agar ada mitigasi dari kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan dengan relaksasi pembayaran dimana peserta tidak harus membayar secara bersamaan iuran setiap bulannya.
• 16 PMI Jembrana Kembali Dipulangkan
• New Normal Pelayanan Publik, Bagikan Hand Sanitizer-Disinfektan ke Kantor Desa Banyuwangi
• 8 Ribu KK Di Tabanan Kebagian Paket Sayur, Bantu Petani Panen Sayur 40 Ton
"Misalnya tanggal 6 bayar anaknya dulu, tanggal 7 bayar iuran istrinya, baru si Ayahnya bayar tanggal 8. Kan peserta mandiri itu pekerja informal," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kartu-bpjs-1.jpg)