Corona di Bali
Ketentuan dan Harga Test Swab Bagi Pelaku Perjalanan dan Permintaan Mandiri di RS Unud
Rumah Sakit Universitas Udayana mulai melayani test swab rRT-PCR bagi pelaku perjalanan dan permintaan mandiri per Rabu (27/5/2020)
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Rumah Sakit Universitas Udayana mulai melayani test swab rRT-PCR bagi pelaku perjalanan dan permintaan mandiri per Rabu (27/5/2020).
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Direktur RS Unud, Dewa Putu Gde Purwa Samatra menjelaskan sejumlah ketentuan pelayanan test swab rRT-PCR di RSPTN Unud.
"Tindakan test swab rRT-PCR unluk pelaku perjalanan hanya dilakukan pada orang yang tidak menunjukkan gejala Covid-19 seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak," kata Samatra kepada Tribun Bali.
Tindakan test swab untuk keperluan perjalanan keluar daerah dilakukan di Poliklinik RS Unud.
Pasien mendaftar hanya dengan perjanjian melalul pesan WhatsApp (WA) pada nomor 081338166474 setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 Wita saat hari kerja.
"Kuota untuk pasien test swab akan dibatasi mengikuti kapasitas pemeriksaan rRT-PCR di lab," ujarnya.
Untuk pasien yang sudah mendaftar diharapkan sudah tiba di Poliklinik Pukul 09.00 Wita atau pukul 12.00 Wita sesuai dengan arahan dari petugas pendaftaran. Lalu, test swab akan dilakukan mulai pukul 10.00 -12.00 Wita dan pukul 13.00-15.00 Wita.
Lanjut dia, untuk pasien yang test swab pukul 10.00 Wita, surat keterangan dan hasil uji test swab rRT-PCR akan dikeluarkan pada hari kerja berikutnya di Poliklinik RS Unud di atas pukul 12.00 Wita.
Sedangkan, pasien yang melakukan tindakan test swab pukul 13.00 Wita, surat keterangan dan hasil ujl test swab rRT-PCR akan dikeluarkan hari 2 hari kerja berikutnya di Poliklinik RS UNUD di atas pukul 08.00 Wita.
"Harus diambil oleh pasien sendiri alias tidak boleh diwakilkan," katanya.
Pihaknya berpesan agar pelaku perjalanan ke luar daerah mengatur jadwal sebaik-baiknya, minimal menjadwalkan test swab 2 hari sebelum keberangkatan karena hasil pemeriksaannya membutuhkan waktu.
Dewa Putu Gde Purwa Samatra menjelaskan, hasil pemeriksaan test swab rRT-PCR berlaku hanya 7 hari dari tanggal dilakukan test swab.
Untuk tambahan informasi, RS Unud menetapkan biaya paket pemeriksaan pasien umum sebesar Rp 900 ribu, untuk hari Sabtu dan Minggu atau hari libur di UGD/CITO sebesar Rp 1 juta.