Corona di Bali
Pararem Covid-19 di MMDA Denpasar Belum Selesai, Sementara PKM Pakai Sanksi Desa Adat Masing-masing
Majelis Madya Desa Adat (MMDA) Kota Denpasar mempersilakan desa adat untuk menerapkan sanksi adat di desa adat masing-masing.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sanksi adat untuk pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar direncanakan seragam dan diturunkan dari Pararem Covid-19.
Akan tetapi hingga kini pararem Covid-19 tersebut belum selesai dan masih dalam proses perancangan.
Oleh karena itu, Majelis Madya Desa Adat (MMDA) Kota Denpasar mempersilakan desa adat untuk menerapkan sanksi adat di desa adat masing-masing.
Hal tersebut dikatakan oleh Bendesa Madya MMDA Kota Denpasar, Anak Agung Sudiana saat diwawancarai Rabu (27/5/2020) siang.
• Benarkah Kopi Dapat Memicu Tekanan Darah Tinggi? Ini Penjelasannya
• Fakta-fakta New Normal, Mulai dari Definisi dan Rencana Penerapan di 4 Provinsi & 25 Kabupaten/Kota
• Begini Mekanisme Penerapan PKM di Tingkat Desa, Kelurahan maupun Desa Adat di Kota Denpasar
"Rancangannya masih saya susun sehingga dalam rangka pelaksanaan Perwali PKM ini, silahkan pakai sanksi adat sesuai desa adat masing-masing sebelum pararem ini selesai," kata Sudiana.
Namun ia meminta agar dalam penerapan sanksi ini menggunakan sanksi moral dan sanksi sosial dan tidak terlalu memberatkan.
"Silakan pakai sanksi adat, tapi gunakan sanksi yang sifatnya moral dan sosial jangan terlalu berat memberi sanksi sehingga tidak menimbulkan persoalan baru. Diutamakan sanksi pembinaan misal tidak pakai masker suruh balik ke rumah ambil masker," katanya.
Adapun pararem Covid-19 yang tengah disusun ini memuat mulai dari penjelasan tentang Covid-19 secara terminologi, tindakan pencegahan, pengawasan, hingga penindakan.
Pada bagian penindakan inilah nantinya akan memuat sanksi adat bagi pelanggar PKM.
Jikapun nantinya ada sanksi denda, akan diupayakan denda yang seringan-ringannya.
"Misal dendanya beras, jangan terlalu banyak, mungkin seperti Perda seharga Rp 50 ribu. Itupun harus melihat kondisi orangnya yang akan dikenakan. Kalau tidak mampu jangan dipaksakan, jadi harus selektif," katanya.
Ia mengupayakan agar rancangan pararem ini bisa diselesaikan minggu ini.
"Ya saya usahakan dulu selesai minggu ini, karena saya sendiri yang merancang. Karena disepakati kemarin dari Majelis dulu yang buat rancangannya, setelah itu baru adakan paruman dengan para bendesa untuk menyepakati," katanya. (*)