Corona di Bali
Perketat Arus Balik ke Denpasar, Tak Bawa Hasil Rapid Test dan Surat Keterangan Langsung Dipulangkan
Pemkot Denpasar melakukan langkah antisipasi arus balik ke Kota Denpasar, Bali.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pemkot Denpasar melakukan langkah antisipasi arus balik ke Kota Denpasar, Bali.
Walaupun di perbatasan yakni Gilimanuk maupun di Bandara Ngurah Rai sudah dilakukan antisipasi dan penjagaan sebagaimana surat edaran Gubernur Bali, namun Denpasar tetap melakukan langkah antisipasi.
Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar, Made Toya saat diwawancarai Rabu (27/5/2020) mengatakan, jika nantinya ada yang lolos penjagaan di perbatasan tanpa dilengkapi hasil rapid test maka akan dikembalikan ke daerah asalnya.
"Sesuai edaran Gubernur Bali, kalau di pelabuhan harus dilengkapi hasil rapid test, kalau bamdara swab test. Jika lolos dan tidak dilengkapi hasil rapid test dan tanpa tujuan dipulangkan," katanya.
• Air Laut di Perairan Jembrana Meluap, Kini Hanya 10 Meter dari Jalan, Nelayan Pilih Menepi
• Dua Babinsa Jajaran Kodim 1611/Badung Ini Sampaikan Pesan Komsos Kreatif Melalui Kesenian
• Hasil Pencarian Korban Terseret Ombak di Hilir Sungai Sangsang Gianyar, Begini Kata Basarnas Bali
Hal ini akan dilaksanakan jika pendatang tersebut ditemukan di pos perbatasan Kota Denpasar.
Namun jika dia lolos dan sudah masuk ke wilayah desa dan sudah sampai di kos maka akan menjadi tanggungjawab pihak desa atau pemilik kos.
"Kalau sudah di kos tinggal baru diketahui, pemilik kos bertanggungjawab. Harus dilakukan rapid test dan dibebankan pada pemilik kos," katanya.
Pihaknya juga meminta satgas desa dan kelurahan memonitor keberadaan kos-kosan maupun penduduk pendatang di wilayahnya.
"Harus sama-sama menjaga, apalagi pemilik kos, harus tahu siapa yang kos, masak pemilik tidak tahu orangnya. Sekarang tugas Satgas di desa dan desa adat sambil pendataan, sama-sama tanggungjawab, jangan nerima-nerima saja dan tidak dilaporkan," katanya.
Pihaknya mengatakan, langkah ini diambil untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Sehingga pihaknya menerapkan tiga saringan penduduk yang akan datang ke Kota Denpasar.
Saringan pertama dilakukan di pelabuhan, kedua di perbatasan masuk ke Kota Denpasar, dan ketiga di masing-masing desa dan kelurahan. (*)