Pilkada Serentak Bakal Digelar 9 Desember 2020, Mendagri Sebut Menkes & Gugus Covid-19 Juga Dukung

Namun akibat wabah Covid-19, Pilkada diundur dan rencananya bakal digelar 9 Desember mendatang.

Editor: Wema Satya Dinata
pilkada serentak 

TRIBUN-BALI.COM - Pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar serentak di 270 wilayah  se-Indonesia. Rinciannya terdiri dari 9 Pemilihan Gubernur, 224 Pemilihan bupati, dann 37 pemilihan wali kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.

Namun akibat wabah Covid-19, Pilkada diundur dan rencananya bakal digelar 9 Desember mendatang.

Terkait pelaksanaan 9 Desember itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mendukung pelaksanaan Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020.

Bupati Banyuwangi Minta Masukan Dokter sampai Perawat, Sambut Era New Normal

Ini Beberapa Makanan yang Dapat Meredakan Stres di Tengah Pandemi Covid-19

Update Covid-19 di Bali, Pasien Positif Tambah: 8 Orang, Sembuh: 7 Orang, Dalam Perawatan: 109 Orang

"Kami sudah komunikasikan dengan Kemenkes dan gugus tugas, prinsipnya mereka lihat (Covid-19) belum selesai 2021, mereka dukung (Pilkada) 9 Desember."

Syaratnya kata Tito, pelaksanaan pilkada harus dilakukan dengan protokol kesehatan," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II secara virtual, Rabu (27/5/2020).

Tito juga mengatakan, Pilkada kali ini akan sangat unik di setiap tahapannya mulai kampanye hingga pemungutan suara.

Tito mengatakan, kampanye akbar dalam Pilkada 2020 harus dihindari dan beralih untuk melakukan kampanye dengan live streaming di media sosial.

"Hindari kampanye akbar, kampanye terbatas dalam ruangan, dan gunakan media termasuk live streaming bisa capai puluhan ribu mungkin juga waktu kampanye yang bisa dipadatkan," ujarnya.

Menurut Tito, perhitungan dan pemungutan suara akan berbeda dari Pilkada sebelumnya.

 Ia mengatakan, pemungutan suara di TPS dapat diatur per jam.

"Pemungutan suara dapat diatur per jam TPS-TPS, dengan sudah kenal para pemilih pada saat validasi mereka bisa atur mungkin dari 100 orang atau 200 orang, nomor sekian sampai 20 orang, datang jam 7-8, terus yang lain perhitungan dan hasil pemungutan suara dari KPU juga punya ide mungkin bisa dijelaskan," tuturnya.

Lebih lanjut, Tito mengingatkan, Pilkada jangan sampai menimbulkan kerumunan dan terjadi penularan Covid-19.

Keputusan mengenai penundaan ini sebelumnya sudah tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).

Kesetiaan Dendi Santoso kepada Arema FC patut diacungi jempol, Rayuan Hamka Hamzah Tak Manjur

PT Energi Agro Nusantara Buka Lowongan Kerja Fresh Graduate, Cek Posisi dan Persyaratan di Sini

3 Suplemen Daya Tahan Tubuh yang Bagus untuk Cegah Virus Corona, Berikut Penjelasannya

Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.(*)

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved