Corona di Bali

Tahanan yang Sudah Terima Putusan & Berkekuatan Hukum Tetap Bakal Diisolasi di Rutan Bangli

Para tahanan yang telah menjalani pelimpahan, dan yang telah berkekuatan hukum tetap harus kembali dititipkan penahanannya oleh jaksa

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Tahanan yang telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap (napi) diperiksa sesuai protokol Covid-19 di Rutan Bangli. Nantinya mereka akan menjalani isolasi selama 14 hari. 

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta membenarkan pengiriman narapidana yang dieksekusi jaksa Kejari Denpasar ke Rutan Bangli pada Rabu pagi.

Mereka yang dikirim tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, pihaknya juga sudah menjalankan seluruh protokol kesehatan khusus Covid-19.

Disebutkan, sebelum dibawa ke Rutan Bangli, napi tersebut sudah menjalani tes rapid di lokasi yang telah ditunjuk.

Setelah itu, para napi dibawa ke Rutan Bangli untuk menjalani masa isolasi selama 14 hari.

"Setelah masa isolasi, napi tersebut akan kami bawa ke Lapas Kerobokan untuk menjalani masa hukuman,” tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu (27/5). (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved