Corona di Bali

Tahanan yang Sudah Terima Putusan & Berkekuatan Hukum Tetap Bakal Diisolasi di Rutan Bangli

Para tahanan yang telah menjalani pelimpahan, dan yang telah berkekuatan hukum tetap harus kembali dititipkan penahanannya oleh jaksa

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Tahanan yang telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap (napi) diperiksa sesuai protokol Covid-19 di Rutan Bangli. Nantinya mereka akan menjalani isolasi selama 14 hari. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejak mewabahnya Covid-19, lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) untuk sementara waktu tidak menerima pelimpahan tahanan dan narapidana (Napi) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Para tahanan yang telah menjalani pelimpahan, dan yang telah berkekuatan hukum tetap harus kembali dititipkan penahanannya oleh jaksa di Polda, Polres atau polsek.

 Tak pelak kondisi ini membuat tahanan di kepolisian membludak.

Guna mengatasi permasalahan itu, pihak Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwil Hukum dan HAM) Provinsi Bali dengan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) menunjuk Rutan Kelas IIB Bangli sebagai tempat sementara isolasi para tahanan yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (narapidana).

Satpol PP Badung Akui Belum Temukan Duktang yang Masuk Ke Gumi Keris, Ada Keluar Karena Kena PHK

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta Pindah Kelas dan Non Aktif Diprediksi Bertambah

Nelayan di Pantai Pasut Gotong Royong Pindahkan Jukung, Cari Tempat Aman Hindari Gelombang Tinggi

Di Rutan Bangli, mereka akan menjalani isolasi sebelum dikirim ke lapas atau rutan tempat narapidana akan menjalani hukuman.

Rutan Bangli sendiri memiliki blok isolasi dengan kapasitas 40 orang tahanan atau narapidana.

"Pada intinya tahanan yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap, jaksa dapat mengeksekusi tahanan atau napi tersebut dan menyerahkan Ke Rutan Bangli sebagai rutan yang memiliki blok isolasi. Ditempatkan pada blok isolasi selama 14 hari, setelah itu napi dapat dikembalikan ke lapa atau rutan wilayah hukum masing-masing," jelas Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk didampingi Humas, I Putu Surya Darma, Rabu (27/5/2020).

Namun demikian penyerahan tahanan atau napi harus tetap berpedoman pada protokol Covid-19.

Sebelum diserahkan ke Rutan Bangli, tahanan atau napi harus sudah menjalani tes rapid oleh pihak yang menyerahkan (jaksa) dengan melampirkan hasil tes rapid.

Lebih lanjut dikatakannya, pertimbangan dipilihnya Rutan Bangli adalah karena letak dan posisinya berada di tengah-tengah, dan tidak jauh dari kota.

Pula letak blok isolasi cukup terpisah dengan blok hunian, sehingga penyebaran tidak memungkinkan.

"Ruang di Rutan Bangli cukup terbuka dan udaranya bersih, yang lebih penting adalah memiliki tenaga dokter dan para medis, serta mudah di akses dari UPT2 lainnya," tegas Jamaruli.

Tahap pertama, Selasa (26/5) kemarin Rutan Bangli telah menerima 12 narapidana.

Mereka dieksekusi oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar sebanyak 11 napi dan seorang napi yang dieksekusi dari Kejari Badung.

Sebulan Hasilkan 5-6 Ton, Tabanan Gunakan Jasa Transporter Angkut Limbah Medis ke Jawa

Catat, Ini 20 Prodi Unair dengan Keketatan Terbaik pada SBMPTN Tahun Lalu

13 Tahanan Polres Klungkung Jalani Rapid Test COVID-19

"Untuk menjalankan protokol Covid-19, mereka itu diisolasi selama 14 hari di blok Isolasi Rutan Kelas IIB Bangli," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved