Diberi Visa Berlibur&Hotel; Tak Dibayar, Penipu Calon Tenaga Kerja ke Luar Negeri Diganjar 2,5 Tahun
Endang Sugiyanti (50) yang menjalani sidang secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Denpasar, hanya bisa pasrah diganjar
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Untuk meyakinkan terdakwa, korban mengatakan bulan pertama dan ketiga akan mendapat gaji Rp 18 juta. Selanjutnya mendapat gaji Rp 28 juta.
Mendapat iming-iming gaji besar, terdakwa pun tertarik. Namun, syaratnya harus membayar Rp 60 juta.
Uang itu dipakai untuk membuat paspor, visa, dan keperluan lainnya. Korban menanyakan apakah uang Rp 60 juta bisa dibayar setengahnya terlebih dulu, terdakwa mengatakan boleh.
Pada 10 Agustus 2018, terdakwa menanyakan pembayaran. Saksi korban menjawab akan diberikan pada 13 Agustus di kampus LP2B Gianyar.
Singkat cerita, korban dan orang tuanya bertemu terdakwa di kampus disaksikan pihak kampus. Pada 6 November, korban diberi tiket berangkat ke Jepang.
Korban juga diberi visa, namun visa berlibur. Saat di Bandara Ngurah Rai, korban bertemu saksi I Nyoman Agus Hartono Sastrawan, calon TKI yang juga hendak berangkat ke Jepang melalui terdakwa.
Namun, sesampainya di Bandara Narita, Jepang, korban diperiksa pihak Imigrasi setempat.
Setelah dicek, korban dan saksi dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi kerja di Jepang karena tidak didampingi agen.
Hotel yang dipesan korban juga tidak dibayar. Sehari berselang, korban dideportasi ke Bali.
Korban yang kesal menemui terdakwa. Menariknya, meski sudah ketahuan belangnya, terdakwa tenang dan meminta korban mencari kos.
Korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Jepang. Nyatanya, sebulan berlalu tak kunjung diberangkatkan. Korban pun melaporkan kasus ini ke polisi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/endang-kemeja-putih-saat-menjalani-sidang-putusan-secara-virtual.jpg)