Diberi Visa Berlibur&Hotel; Tak Dibayar, Penipu Calon Tenaga Kerja ke Luar Negeri Diganjar 2,5 Tahun
Endang Sugiyanti (50) yang menjalani sidang secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Denpasar, hanya bisa pasrah diganjar
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Endang Sugiyanti (50) yang menjalani sidang secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Denpasar, hanya bisa pasrah diganjar pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).
Dari balik layar monitor, Endang tanpa didampingi penasihat hukum menyatakan menerima putusan tersebut.
Oleh majelis hakim, Endang dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja ke luar negeri.
"Saya menerima, Yang Mulia," ucapnya kepada majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa, Kamis (28/5/2020). Terpisah, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai juga menyampaikan hal senada terhadap putusan majelis hakim. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa Endang dengan pidana penjara selama tiga tahun.
• Selandia Baru Nihil Tambahan Kasus Positif dan Semua Pasien Covid-19 Sudah Pulang dari RS
• Direvitalisasi, Pasar Umum Gianyar Hari Ini Sudah Mulai Dibongkar
• Berhasil Gasak Rp 600 Juta, Tiga Pembobol ATM di By Pass Darma Giri Gianyar Ditangkap Polda Bali
Sementara dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Endang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
"Menghukum terdakwa Endang Sugiyanti oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun), dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa.
Diungkap dalam surat dakwaan, perbuatan terdakwa dilakukan pada 1 Agustus 2018 di PT Gunawan Sejahtera Abadi (GSA) di Jalan Gunung Tangkupan Perahu, Denpasar Barat.
Terdakwa mengaku sebagai kepala cabang kantor PT GSA yang bergerak dibidang penyaluran dan penempatan pekerja migran Indonesia.
• Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan Didakwa Terima Gratifikasi dari KPU Papua Barat Rp 500 Juta
• Setiap Daerah Wisata Bisa Kembali Beroperasi, Begini Tahapan Menuju New Normal di Sektor Pariwisata
• Tak Ingin Terjadi Transmisi Lokal, Desa Sesetan Denpasar Getol Ajukan PKM dan Pencegahan Covid-19
Lebih lanjut dijelaskan, penggelapan dan penipuan itu berawal dari kedatangan terdakwa ke kampus Lembaga Pendidikan Pariwisata Bali (LP2B) di Jalan Kebo Iwa, Nomor 17, Gianyar.
Terdakwa mengaku bahwa perusahannya bisa menempatkan PMI di berbagai negara. Rektor LP2B yang tertarik akhirnya menyanggupi kerja sama.
"Namun, perjanjian kerja sama itu tidak tertuang dalam perjanjian hitam di atas putih," jelas Jaksa Anom Rai kala itu.
Rektor kemudian menghubungi stafnya untuk menyampaikan pada alumnus P2B yang ingin bekerja di luar negeri bisa menghubungi terdakwa.
Salah satu alumnus yang dihubungi adalah saksi korban I Wayan Sulatra. Korban yang tertarik kemudian mendatangi kantor terdakwa.
Sesampainya di kantor, korban ditemui langsung terdakwa. Korban menyampaikan keinginannya bekerja di luar negeri.
Terdakwa membenarkan dirinya bisa menempatkan tenaga kerja di beberapa negara. Salah satunya bekerja di perkebunan di Jepang.
• Cok Ace: Ketika Pasien Positif Covid-19 Sudah Lebih Banyak yang Sembuh, Saat itulah Bali Akan Dibuka
• Satpol PP Badung Kembali Bubarkan Bule Berulah yang Menggelar Pesta di Sebuah Villa di Pererenan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/endang-kemeja-putih-saat-menjalani-sidang-putusan-secara-virtual.jpg)