Corona di Indonesia

Gelar Pilkada Ditengah Covid-19, KPU Usulkan Alat Coblos Mirip Tusuk Gigi & Tinta Tetes Atau Semprot

Dengan begitu, hal ini akan menghindari penggunaan berulang dari para pencoblos, demi mencegah penularan Covid-19.

Editor: Wema Satya Dinata
pilkada serentak 

TRIBUN-BALI.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengusulkan alat sekali pakai untuk mencoblos surat suara, dalam perhelatan pilkada serentak 9 Desember 2020.

Arief Budiman mengusulkan pemakaian alat yang mirip tusuk gigi.

Dengan begitu, hal ini akan menghindari penggunaan berulang dari para pencoblos, demi mencegah penularan Covid-19.

"Kita kan masih menggunakan paku untuk mencoblos."

Bisnis Maskapai Penerbangan Dihantam Virus Corona, 873 Karyawan Air Asia Indonesia Dirumahkan

Jokowi: Tren Pariwisata Akan Berubah Karena Pandemi Covid-19, Prioritaskan Wisatawan Domestik

Wali Kota Denpasar Tinjau PKM di Pos Sesetan

"Kami ingin menghindarkan jangan sampai berkali-kali dipakai banyak orang untuk mencoblos," ujar Arief Budiman, dalam diskusi virtual 'Antara Pandemi dan Pilkada, Harus Bagaimana?' Kamis (28/5/2020).

"Nanti kita sediakan jadi seperti tusuk gigi, tapi bukan tusuk gigi."

"Karena kalau tusuk gigi yang dipakai, tusuk gigi kan terlalu kecil."

"Nanti lubangnya (yang dicoblos) enggak kelihatan," imbuhnya.

Arief Budiman kemudian menyatakan pihaknya masih terus memikirkan opsi alat pencoblosan dan ukurannya.

Dia mencontohkan bisa saja lubang pencoblosan dibuat sebesar sumpit agar terlihat.

Meski belum ada kepastian, dia menegaskan perubahan alat pencoblosan tentu akan menimbulkan penambahan biaya pilkada.

Arief Budiman juga mengusulkan perihal tinta yang kerap digunakan sebagai penanda masyarakat sudah mencoblos.

Pihaknya mengaku berusaha menghindari masyarakat mencelupkan jarinya ke dalam satu botol tinta yang sama.

Oleh karenanya, dia mengusulkan tinta akan diteteskan ataupun disemprotkan dengan alat serupa hand sanitizer oleh para petugas.

5 Pasangan Ganda Putra Dunia Ini Rival Berat The Minions

Begini Bacaan Niat Puasa Syawal dan Pengganti Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Lafadz dan Artinya

6 Tips Mengatasi Stres yang Mengganggu Waktu Tidur Selama Pandemi Covid-19

Menurutnya, hal tersebut akan mencegah adanya penggunaan bersama atau berkali-kali oleh para pencoblos.

Sehingga, memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Ada dua kemungkinan. Yang pertama pakai tetes."

"Kan sekarang ke mana-mana kita kalau pergi itu ada hand sanitizer yang dipencet itu."

"Jadi pemilih keluar kemudian tangannya ditaruh di bawah alat nanti dipencet oleh petugas."

"Yang kedua, berupa spray. Jadi nanti tangannya disemprot."

"Ya tentu ini biayanya kemungkinan bisa lebih mahal dari yang ada."

"Tapi prinsipnya adalah yang dirancang single used, bisa sekali pakai alat coblos maupun spray," terangnya.

Disepakati 9 Desember 2020

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu, menyepakati pemungutan suara Pilkada Serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Hal itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan melalui Video Conference pada Rabu (27/05/2020).

“Kesepakatan pemungutan suara pada 9 Desember (2020) tentu diambil berdasarkan pertimbangan dari Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU."

"Dan juga atas saran dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” ujar Mendagri dalam keterangannya.

Pemungutan suara yang semula diselenggarakan pada 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020 tersebut, berimplikasi pada tahapan Pilkada yang juga bergeser menjadi 15 Juni 2020.

Tito berujar, pemungutan suara dijamin dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, sehingga tidak mengganggu keselamatan, kesehatan, dan proses demokrasi yang berjalan di 270 daerah.

“Protokol kesehatan dan koordinasi dengan Gugus Tugas tetap harus dijalankan."

"Sehingga pada saat dimulainya kembali tahapan pada 15 Juni nanti, semuanya berjalan sesuai dengan prosedur protokol kesehatan,” paparnya.

Adapun poin kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Mendagri bersama Komisi II DPR dan Penyelenggara Pemilu tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU, Iangkah-Iangkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah.

Termasuk, saran, usulan, dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor B196/KA GUGAS/PD 01 02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020.

Maka, Komisi II DPR bersama Mendagri dan KPU setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Hal itu sesuai Perppu 2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

Kedua, Komisi II DPR menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Ketiga atas PKPU 15/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020.

Dengan syarat, seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan ProtokoI Kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

Ketiga, Komisi II DPR meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi, Kabupaten, dan Kota secara lebih rinci, untuk selanjutnya dibahas oleh Pemerintah dan DPR.(*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved