Corona di Indonesia
Penyebab Tunjangan untuk Tenaga Medis Corona Belum Bisa Dicairkan, Begini Penjelasan Kemenkeu
Karena itu tunjangan bagi tenaga medis corona itu belum bisa dinikmati oleh para dokter, dokter spesialis, juga perawat kesehatan.
TRIBUN-BALI.COM - Tenaga medis corona yang saat ini sedang berperang di garis terdepan melawan virus corona covid-19 diminta untuk bersabar.
Sebab tunjangan yang dijanjikan oleh pemerintah bagi tenaga medis corona hingga saat ini belum bisa dicairkan.
Karena itu tunjangan bagi tenaga medis corona itu belum bisa dinikmati oleh para dokter, dokter spesialis, juga perawat kesehatan.
Sekadar mengingatkan, tunjangan bagi tenaga medis corona seperti dokter spesialis akan mendapatkan tambahan penghasilan maksimal Rp 15 juta per bulan.
• Pemkab Badung Tunggu Kebijakan Provinsi Mengenai Tindaklanjut Penutupan Pariwisata
• Memprediksi Pergerakan Covid-19 di Indonesia dengan Model Matematis, Ini Hasil Kajian Peneliti
• Hadapi New Normal Pendidikan, Badung Akan Terapkan Sistem Shift dan Kurangi Jam Belajar Siswa
Sementara tunjangan bagi tenaga medis corona untuk dokter umum maksimal Rp 10 juta per bulan.
Adapun tunjangan bagi tenaga medis corona untuk perawat maksimal sebesar Rp 7,5 juta per bulan.
Sedangkan tunjangan bagi tenaga medis corona untuk tenga kesehatan lainnya maksimal Rp 5 juta per bulan.
Staf khusus Menteri Keuangan bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Masyita Crystallin menjelaskan, pemerintah berusaha maksimal untuk mendukung perjuangan tenaga medis corona di garis depan.
Namun, pemerintah tetap harus menjalankan good governance dalam pengelolaan keuangan.
"Besarnya dana yang disalurkan juga harus tetap dikawal agar tepat sasaran. Oleh karenanya, Kementerian Kesehatan tengah melakukan verifikasi dari data dan dokumen yang diberikan oleh RS/UPT maupun Pemerintah Daerah," kata Masyita kepada Kontan.co.id, Jumat (29/5/2020).
Masyita menyampaikan pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk tunjangan tenaga medis corona sebanyak Rp 1,9 triliun dan Rp 60 miliar.
Dana tunjangan tenaga medis corona tersebut sudah dialokasikan ke Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.
Namun, saat ini Kemenkes masih melakukan verifikasi data untuk 19 RS/UPT untuk menyalurkan tunjangan tenaga medis corona.
Selain itu pemerintah daerah juga masih memverifikasi data tenaga medis corona untuk 110 RS/UPT.
• Nekat Jadi Tukang Tempel Sabu, Wayan Agus Dituntut 13 Tahun Penjara
• BPK RI Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke LKP Provinsi Bali, Dewan Siap Kawal Tindaklanjutnya
• Dibangun Jauh dari Lokasi Pertanian, Pemanfaatan Embung di Nusa Penida Klungkung Belum Maksimal
Sementara untuk insentif tenaga medis corona di daerah, total alokasi anggaran sebesar Rp 3,7 triliun. Dana ini secara bertahap akan disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).