Corona di Indonesia
Penyebab Tunjangan untuk Tenaga Medis Corona Belum Bisa Dicairkan, Begini Penjelasan Kemenkeu
Karena itu tunjangan bagi tenaga medis corona itu belum bisa dinikmati oleh para dokter, dokter spesialis, juga perawat kesehatan.
Saat ini Kementerian Kesehatan masih menyusun rekomendasi untuk alokasi tiap daerah guna pengalokasian tunjangan tenaga medis corona.
Sebanyak 56 RSUD/Dinas Kesehatan telah menyampaikan usulan tunjangan tenaga medis corona untuk diverifikasi Kemenkes agar penyalurannya ke tenaga medis corona memang menjadi pejuang medis di garis depan tepat sasaran.
Masyita menjelaskan demi menjaga tata kelola yang baik, proses penyaluran (disbursement) harus melalui proses verifikasi data yang tidak mudah dan untuk penanganan Covid sebagian besar terpusat di Kemenkes.
Misalnya, untuk insentif tenaga medis corona Kemenkes menerima laporan dari semua RS pusat maupun daerah.
Untuk RS/UPT milik daerah pelaporan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Sebagai gambaran selain insentif tambahan bagi tenaga medis corona, pemerintah telah mengalokasikan dana yang cukup besar untuk penanganan virus corona Covid-19 di bidang kesehatan.
Total anggaran mencapai Rp 75 triliun yang disalurkan via Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Rp 3,5 triliun yang disalurkan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Stimulus kesehatan ini direncanakan diantaranya untuk tunjangan tenaga medis corona. Selain itu, dana dipergunakan untuk santunan bagi nakes yang meninggal karena Covid-19.
Selain itu dana dipergunakan untuk Bantuan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi sebanyak 30 juta Peserta Mandiri (PBPU/BP), dan belanja kesehatan lainnya.
Stafsus Sri Mulyani itu bilang dari total anggaran ini, saat ini ada sejumlah Rp 30,6 triliun yang sedang menunggu proses dimasukkan ke dalam DIPA.
Anggaran ini sudah termasuk Rp 1,9 triliun untuk tunjangan tenaga medis corona yang telah dialokasikan sebelumnya.
Sisanya sebesar Rp 28,7 triliun sedang menunggu proses dokumen pendukung dari Kemenkes.
Dokumen tersebut terdiri dari pencegahan dan pengendalian Covid, pelayanan laboratorium, pelayanan kesehatan termasuk rawat inap, kefarmasian dan alkes serta pengelolaan limbah medis dan penyebarluasan informasi.
"Dengan besarnya stimulus kesehatan yang digelontorkan Pemerintah ini dapat menyelamatkan masyarakat Indonesia dari pandemi Covid-19 dan memperbaiki tata kelola ekosistem kesehatan di Indonesia,” ujar Masyita.(*)