Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Perda RTRW Diundangkan, Koster Janji Tindak Tegas Jika Ada Pelanggaran

Selain itu juga telah difasilitasi dan mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada 8 Mei 2020.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra melakukan konferensi pers di rumah jabatannya, Denpasar, Bali, Jumat (29/5/2020). Konferensi pers ini berkaitan dengan diundangkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bali. 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali secara resmi telah mengundangkan Peraturan Daerah (Perda) tentang  Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Bali.

Sebelum diundangkan, Perda tentang RTRW Provinsi Bali ini telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 20 Januari 2020.

Selain itu juga telah difasilitasi dan mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada 8 Mei 2020.

Persetujuan itu diberikan sebagai jawaban atas Surat Gubernur Bali yang diajukan pada 28 Januari 2020.

BREAKING NEWS: Klungkung Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19 Hingga 30 Juni 2020

Aplikasi idealLife Ciptaan 3 Mahasiswa Surabaya Ini Bantu Atasi Dampak Covid-19, Berikut 3 Fiturnya

Simak 5 Cara Membedakan Antara Madu Asli dan Palsu

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, setelah kebijakan beserta regulasinya telah dikeluarkan maka harus dilaksanakan dengan tegas dan disiplin.

Dirinya pun berjanji akan mengawasi langsung dengan aparat yang ada dan tidak akan mentolerir pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan yang telah dikeluarkan.

"Kalau tidak Bali ini akan makin rusak ke depan dan saya komit untuk itu, tapi pelan-pelan tidak langsung bisa ditindak sekaligus," jelasnya saat konferensi pers di rumah jabatannya, Jum'at (29/5/2020).

Koster pun menyoroti secara khusus pembangunan fasilitas pariwisata yang menurutnya harus semakin terkendali sesuai dengan tata ruang yang ada.

Pembangunan hotel di wilayah pesisir misalnya yang disebutnya seakan-akan pantai di kawasan itu menjadi milik hotel yang bersangkutan.

Bahkan jalur upacara juga ikut ditutup sehingga masyarakat yang harusnya melakukan rangkaian melasti ke laut mejadi terganggu.

"Ke depan hal-hal begini tidak boleh terjadi lagi. Tidak boleh ini meminggirkan apalagi mematikan kepentingan jalannya kearifan lokal di Provinsi Bali," kata Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng itu.

Koster menuturkan, muatan Perda RTRW Bali secara prinsip meliputi tujuan kebijakan, strategi penataan ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah seperti kawasan lindung dan kawasan budidaya, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.

Sistem jaringan prasarana wilayah diantaranya berupa jaringan transportasi, jaringan energi, jaringan telekomunikasi, jaringan sumber daya air dan jaringan prasarana lingkungan.

Ormas Islam Banyuwangi Dukung Penerapan New Normal

5 Zodiak Betah Menjalin Hubungan Jarak Jauh, Pisces Tak Pernah Kehabisan Topik Obrolan Meski LDR

Ceo Bali United Yabes Tanuri: Sponsor Bagian Sentral Perkembangan Sepak Bola di Indonesia

Lalu sistem jaringan transportasi berupa rencana pembangunan lima ruas jalan tol, pembangunan jalan baru dan jalan pintas (shortcut), pengembangan Pelabuhan Benoa; pembangunan Pelabuhan Baru dan Pelabuhan Segitiga Emas yakni Sanur, Nusa Penida dan Nusa Lembongan; pembangunan jaringan perkeretaapian dan pembangunan Bandar Udara (Bandara) Bali Utara.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved