Corona di Indonesia
Akademisi Nilai Pemerintah Terlalu Memaksakan Terapkan New Normal
Ketua PSHTN FHUI, Mustafa Fakhri, mengatakan pemerintah tidak memiliki kebijakan yang jelas dalam penanganan dan pengendalian Covid-19
TRIBUN-BALI.COM - Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PSHTN FHUI) menilai pemerintah Indonesia terlalu memaksakan terapkan tatanan kenormalan baru atau new normal.
Ketua PSHTN FHUI, Mustafa Fakhri, mengatakan pemerintah tidak memiliki kebijakan yang jelas dalam penanganan dan pengendalian Covid-19.
"Menurut saya ini bukan hanya prematur, tapi bayi new normal ini sama saja dengan bayi sungsang yang dipaksakan harus lahir," kata Fakhri kepada Kompas.com, Sabtu (30/5/2020).
Dia menuturkan, hingga saat ini pemerintah belum mencabut peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang merujuk pada UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
• Jadwal Pemungutan Suara Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Berikut Tanggal Tahapannya
• Kematian George Floyd Timbulkan Kerusuhan, Sudah Meluas Hampir ke Seluruh AS
• Pisces Tampak Gelisah, Capricorn Memberi Janji Kosong, Ini Ramalan Zodiak Cinta 31 Mei 2020
Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga masih berlaku.
"Sebelumnya kan ada PSBB yang berdasar pada UU Kekarantinaan Kesehatan. Lalu di-declare oleh presiden, Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam," ucapnya.
"Kedua policy tersebut belum dicabut, sekonyong-konyong ada new normal," imbuh Fakhri.
Menurut dia, kenormalan baru dapat disusun dan diterapkan pemerintah ketika tidak ada lagi penambahan kasus positif baru Covid-19.
Itu pun dengan catatan bahwa penerapan kelaziman baru harus dilakukan secara hati-hati.
Ia kemudian mencontohkan kebijakan kenormalan baru di Korea Selatan yang melahirkan gelombang baru Covid-19.
"Macam di Korsel, yang katanya sudah tidak ada kasus, tapi ketika diterapkan new normal, langsung ribuan yang harus isolasi mandiri dan beberapa korban baru positif Covid-19," kata Fakhri.
Fakhri mengakui bahwa sejumlah wilayah, seperti DKI Jakarta, mulai menunjukkan kurva kasus baru Covid-19 melandai.
Namun, ia berpandangan masih terlalu dini untuk menganggap hal itu sebagai tanda untuk menerapkan kebijakan kelaziman baru.
Sebab, penambahan kasus baru Covid-19 di DKI Jakarta masih terus ada.
• Camilan Tradisional dengan Rasa Spesial, Inilah Resep Getuk Talas Manis dan Lembut
• 10 Daftar Buah dan Sayur dengan Kandungan Vitamin C Tertinggi, Berikut Ini Dosis Hariannya
• Sederhana namun Dijamin Enak, Berikut Resep Tumis Daun Labu Jagung Ampela
Selain itu, masih banyak daerah lain yang membutuhkan perhatian dan penanganan yang serius.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/presiden-jokowi-dan-anies-baswedan-seusai-meninjau-kesiapan-penerapan-prosedur-standar-new-normal.jpg)