Corona di Bali

Dinas Pariwisata Badung Mulai Siapkan SOP Pariwisata Berbasis Protokol Kesehatan Covid-19

Dinas Pariwisata Badung mulai mempersiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pariwisata sesuai protokol kesehatan

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Penrepti Batu Purba Desa Adat Legian, Badung, Bali, terlihat berjaga di depan pintu masuk Pantai Legian yang masih ditutup, Minggu (31/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, Bali, mulai mempersiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pariwisata sesuai protokol kesehatan meski pihaknya belum dapat memastikan kapan objek wisata akan dibuka.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, I Made Badra kepada Tribun Bali, Minggu (31/5/2020).

"Kami mempersiapkan langkah-langkah SOP mengenai protokol kesehatannya. Saat ini objek wisata di Badung masih tetap ditutup," kata dia.

Pembukaan pariwisata khususnya di Badung, kata Made Badra, masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

"Wewenangnya pemerintah pusat, kita melihat dulu perkembangan Covid-19 di Bali, kan masih bertambah, jadi biar betul-betul data mendukung, kami siapkan saja dulu, begitu nanti dibuka pemerintah pusat, sudah siap," bebernya. 

Pihaknya mengaku belum mengetahui pasti kapan pariwisata akan kembali dibuka.

Meski begitu, koordinasi dengan asosiasi hotel, transportasi, restoran dan objek wisata terus dilakukan.

"Jadi disiapkan dulu SOP-nya, kami koordinasi dengan asosiasi hotel, transportasi, restoran dan objek wisata," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, terkait tidak lanjut penutupan objek wisata di Kabupaten Badung, pemerintah setempat belum berani mengambil keputusan.

Pasalnya, berdasarkan surat Nomor 556/2224/Dispar/Sekret yang ditandatangani Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 20 April 2020, perpanjangan penutupan objek wisata dilakukan hingga 29 Mei 2020.

Meski demikian pemerintah Kabupaten Badung melalui Sekda Badung Wayan Adi Arnawa mengaku masih menunggu arahan dari Provinsi Bali terkait kebijakan selanjutnya.

Hal itu dikatakan Adi Arnawa saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2020) lalu.

"Saya tadi sudah panggil Kadis Pariwisata untuk mengkaji hal ini. Karena kami juga menunggu arahan dari provinsi," jelasnya.

Menurutnya, penutupan objek wisata sebelumnya juga sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 272/04-G/HK/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang perpanjangan status siaga darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona, dan seruan Gubernur Bali untuk membatasi pergerakan wisatawan mengunjungi objek wisata.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved