Corona di Bali
Cegah Oknum Pendatang Tak Memenuhi Syarat Masuk Bali, Pemprov Terapkan Sekat Berlapis
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah berupaya mencegah oknum pendatang yang tak memenuhi syarat masuk ke Pulau Dewata
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Trantib) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Komang Kusuma Edi mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, TNI, Polri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan penjagaan yang ketat mulai dari sebelum masuk ke Pelabuhan Ketapang.
“Kami jaga cek point tersebut 24 jam. Jika ada yang bisa menyeberang masuk Bali tanpa ada stempel pass dan tanda tangan koordinator maka bisa dipastikan itu lolos tanpa melalui jalur pemeriksaan kita,” ujarnya.
Ia mengakui masih ada oknum yang berupaya menempuh jalur tikus atau mengelabui petugas.
Namun oknum-oknum ini dipastikan akan kembali menghadapi pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk.
Menurutnya dari Cek Point Sri Tanjung saja sepanjang tanggal 29 Mei 2020 tercatat 36 orang ditolak masuk ke Bali karena tidak memiliki hasil rapid test atau tesnya kadaluarsa dan tidak memiliki surat keterangan lainnya.
Oleh karena itu Ia mengajak seluruh masyarakat Bali turut berperan aktif dengan tidak membantu oknum dan bila perlu melaporkan kepada Satgas apabila ada hal-hal yang mencurigakan.
(*)