Corona di Bali
Hingga 31 Mei 2020, Sekitar 2.700 Pendatang Telah Daftarkan Diri di Aplikasi cekdiri.baliprov.go.id
Aplikasi cekdiri yang dibangun oleh Diskominfos ini berbasis Desa Adat sehingga data-data pendatang akan tersampaikan ke Satgas Gotong Royong
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
“Jika tidak bisa menunjukkan atau hasilnya reaktif akan dipersilahkan untuk putar balik,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali itu.
Sekda Dewa Indra menuturkan rapat koordinasi tersebut juga menyepakati detail-detail pelaksanaan dan teknis pemeriksaan di lapangan terkait potensi arus balik ke Bali.
“Kita tetapkan mekanisme pemeriksaan di lapangan, siapa-siapa saja yang menjalankan hingga mekanisme penyelesaian jika ada masalah di lapangan, intinya kordinasi petugas kita di lapangan baik di Pelabuhan Ketapang maupun Pelabuhan Gilimanuk,” tutur pria asal Pemaron, Kabupaten Buleleng ini.
Mekanisme dan tahapan pemeriksaan berlapis dengan beberapa check point sebelum mencapai Pelabuhan Ketapang juga digelar untuk menghindari terjadinya penumpukan.
Dalam kesempatan tersebut Sekda Dewa indra juga menyampaikan bahwa telah dicapai kesepakatan yang sangat baik dari kedua belah pihak yakni Gugus Tugas Provinsi Bali serta Kabupaten Banyuwangi serta pihak otoritas Pelabuhan.
“Bahwa kebijakan (wajib rapid tes) ini merupakan kebijakan untuk kepentingan kita bersama untuk melakukan pengendalian penyebaran covid-19 di seluruh Indonesia, bukan hanya di Bali. Ini yang jadi dasar terbangunnya kesepakatan bersama,” tandasnya.
“Aspek-aspek teknis di lapangan, termasuk kemungkinan menempatkan personel dari Pemprov bali untuk turut ditempatkan di Pelabuhan Ketapang selama masa arus balik. Penempatan personel ini juga untuk membangun komunikasi yang baik, sehingga petugas kita di Gilimanuk bisa mengantisipasi segala kemungkinan, mudah-mudahan komunikasi kita akan semakin lancar kedepannya,” imbuhnya. (*)