Demo Kasus George Floyd Pecah di Gedung Putih Donald Trump Disembunyikan di Bunker
Floyd tewas pada Kamis (25/5/2020), setelah seorang polisi Minneapolis mengunci lehernya hingga meninggal akibat tak bisa bernapas.
TRIBUN-BALI.COM - Saat kerusuhan kasus George Floyd, Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, diungsikan di ruang perlindungan bawah tanah alias bunker pada Jumat (29/5/2020).
Demo yang dilakukan ratusan orang tersebut berujung kerusuhan, pelemparan batu dan menarik barikade polisi.
Hal ini membuat agen layanan rahasia mengungsikan Trump ke bunker.
Dikutip Tribunnews dari New York Post, Donald Trump diketahui bersembunyi di bunker selama sekitar satu jam, menurut seorang Republikan di Gedung Putih.
Keputusan membawa Trump ke bunker diambil secara tiba-tiba, ketika para pengunjuk rasa meneriakkan protes mereka di Taman Lafayette, sementara petugas berjuang menahan kerumunan.
Diketahui, aksi unjuk rasa ini dipicu kematian pria berkulit hitam George Floyd.
Floyd tewas pada Kamis (25/5/2020), setelah seorang polisi Minneapolis mengunci lehernya hingga meninggal akibat tak bisa bernapas.
Polisi yang menewaskan Floyd, Derek Chauvin, kini didakwa pembunuhan.
Terkait Trump bersembunyi di bunker ketika demo pecah, pihak Gedung Putih tak memberikan komentar.
"Gedung Putih tidak mengomentari protokol dan keputusan keamanan," kata Juru Bicara Gedung Putih, Judd Deere.
Sementara itu, agen layanan rahasia mengatakan mereka tidak membahas cara dan metode operasi perlindungan.
Dibawanya Donald Trump menuju bunker pertama kali dilaporkan oleh The New York Times.
Menurut Republikan, Trump cukup panik atas demo yang terjadi di Gedung Putih.
Namun, tidak jelas apakah Donald Trump membawa serta ibu negara, Melania Trump, dan putranya, Barron, untuk bergabung di bunker.
Kepada penasihatnya, Trump mengatakan ia khawatir pada keselamatannya sendiri.