PPDB 2020

Disdikpora Bali Buka Pendaftaran PPDB 15 Juni, Masyarakat Pilih Sekolah Negeri Diprediksi Bertambah

Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali sudah mulai membuka pendaftaran PPDB SMA/SMK pada 15 Juni 2020

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Komisi IV DPRD Provinsi Bali melakukan rapat bersama Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2020). Rapat ini dilakukan guna mengetahui kesiapan Disdikpora Provinsi Bali dalam melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun 2020 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Bali sudah di depan mata.

 Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali sudah mulai membuka pendaftaran PPDB SMA/SMK pada 15 Juni 2020 yang dilakukan sepenuhnya melalui daring (online).

Di tengah adanya pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), antusias masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di sekolah negeri diprediksi bertambah.

Pasalnya pandemi Covid-19 telah berdampak pada perekonomian masyarakat sehingga mereka diperkirakan bakal memilih sekolah yang bisa meringankan biaya.

2 Sekolah Kedinasan Kemenkumham Akan Buka Pendaftaran 8 Juni 2020, Ini Jadwal & Tahapan Tesnya

Ramalan Zodiak 3 Juni 2020, Libra Jangan Terlalu Kelelahan, Leo Berpalinglah ke Masa Depan

KPK Geledah 13 Rumah Sebelum Tangkap Nurhadi Eks Sekretaris MA Kasus Suap dan Gratifikasi

Bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah negeri memang sudah tidak dikenakan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Hal itu dikarenakan sekolah negeri sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

 Kondisi ini berbeda dengan sekolah swasta yang sampai saat ini masih mengenakan biaya SPP bagi peserta didiknya.

"Kalau negeri dia sudah dapat Bosnas, sudah dapat BOSDA (sehingga siswanya) tidak bayar SPP. Kalau dia di swasta sampai saat ini hanya berdasarkan Bosnas," kata Kepala Disdikpora Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa saat rapat dengan komisi IV DPRD Bali, Selasa (2/6/2020).

Sebenarnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster telah berupaya memberikan BOSDA bagi sekolah swasta.

 Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 69 tahun 2019 tentang Fasilitasi Dana Pendamping Bantuan Operasional Sekolah Daerah.

Besaran anggaran yang dialokasikan untuk BOSDA bagi sekolah swasta di Bali ini yakni sebesar Rp 60 miliar.

Sayangnya, bantuan tersebut kini terpaksa ditunda karena anggarannya ikut direalokasi untuk penanganan pandemi Covid-19.

Boy mengatakan, jika semua calon peserta didik menginginkan sekolah negeri tentu akan menjadi permasalahan. Sebab daya tampung sekolah negeri tidak mencukupi untuk anak SMP yang lulus pada tahun ini.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh pihaknya, daya tampung SMA dan SMK di Bali tahun ini sebanyak 78.256, dengan rincian 41.430 di negeri dan 36.826 di swasta.

Ramalan Zodiak Cinta 3 Juni, Taurus Jangan Katakan Sesuatu yang Buruk, Virgo Mengalami Kekecewaan

Masuki Era New Normal, Ramayana Terapkan SOP untuk Pusat Perbelanjaan

Ramalan Zodiak Keuangan 2 Juni 2020, Scorpio Menghasilkan Laba Bukanlah Tujuan Akhir

Sementara jumlah siswa SMP yang diprediksi bakal lulus hanya mencapai sekitar 62.260. Maka dari itu jumlah daya tampung SMA/SMK di Bali sebenarnya sudah jauh melebihi dari jumlah siswa.

Namun, apabila siswa yang lulus SMP nantinya berebut di sekolah negeri maka akan terjadi permasalahan. Sebab daya tampung sekolah negeri mencapai 41.430 sehingga jika semuanya memilih negeri daya tampungnya menjadi minus sebanyak  36.826.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pemanfaatan Teknologi Pendidikan Disdikpora Provinsi Bali Anak Agung Gede Rai Sujaya mengatakan, PPDB tahun ajaran 2020/2021 masih tetap berpatokan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 44 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, SMP dan SMA/SMK.

Melalui Permendikbud itu turun pula adanya Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Pemprov Bali juga mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 tahun 2020 pada 6 April 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Bali.

 Pergub ini melahirkan Keputusan Kepala Disdikpora Nomor 422.1/22471/BPTEKDIK/DISDIKPORA tertanggal 14 April 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Bali.

Berdasarkan aturan tersebut, PPDB jenjang SMA jalur zonasi diatur sebesar 50 persen dan di dalamnya termasuk jalur disabilitas/inklusi dan jalur sekolah dengan perjanjian.

 Zonasi dilakukan berdasarkan jarak alamat tempat tinggal terdekat ke sekolah berdasarkan alamat kartu keluarga atau dengan surat keterangan domisili yang menyatakan minimal 1 tahun semenjak dikeluarkannya domisili.

Selain jalur zonasi, jalur perpindahan orang tua sebesar 5 persen untuk peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan.

Mereka yang mengambil jalur ini harus dibuktikan dengan surat penugasan dan surat keterangan domisili dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua peserta didik.

PPDB jenjang SMA juga dilakukan melalui jalur prestasi (30 persen). Jalur prestasi ini juga dibagi dua yang dapat dibuktikan dengan sertifikat prestasi (20 persen)  dan jalur ranking nilai rapor (10 persen).

Jalur sertifikat prestasi ditentukan berdasarkan sertifikat juara atau penghargaan merupakan hasil perlombaan di bidang akademik maupun nonakademik yang diperoleh minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun terakhir ketika status siswa masih di sekolah SMP.

Sementara jalur ranking nilai rapor berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir seperti Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA.

Berbagai jalur yang ditetapkan oleh Pemprov Bali ini berbeda dengan yang ada di Permendikbud. Di aturan Permendikbud ada empat jalur yang dipakai yakni zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi jika masih tersisa.

Sementara Pemprov Bali mengambil kebijakan di zonasi juga terdapat jalur anak inklusi dan sekolah dengan perjanjian.

"Ini karena ada beberapa sekolah kita melakukan perjanjian dengan desa adat setempat di mana lokasi sekolah tersebut." tuturnya dalam konferensi pers di kantor Disdikpora Provinsi Bali beberapa waktu lalu.

Kemudian untuk jenjang SMK dilakukan melalui jalur afirmasi (30 persen) yang iperuntukan bagi keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah.

Program tidak mampu tersebut diantaranya berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Harapan (KKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) Penerima Bantuan Iuran dari pemerintah pusat.

Ada pula jalur sekolah dengan perjanjian prestasi di tingkat SMK yang bisa dibuktikan dengan sertifikat prestasi (15 persen) dan jalur ranking nilai rapor (55 persen).

Jalur ranking rapor ini di dalamnya termasuk anak inklusi dan jalur sekolah dengan perjanjian).

Jika melihat aturan Permendikbud tersebut, jalur SMK sebenarnya tidak diwajibkan untuk membuka jalur seperti di jenjang SMA.

Namun Pemprov Bali mengambil kebijakan untuk berisikan penerapan jalur untuk memberikan prioritas kepasa siswa yang tidak mampu dan anak berprestasi.

Tiga Tahap

Sesuai dengan jadwal yang telah dikeluarkan oleh Disdikpora Provinsi Bali, pendaftaran hingga pengumuman PPDB tingkat SMA dan SMK dilakukan melalui tiga tahap.

Tahap pertama pada jenjang SMA dilakukan memalui jalur afirmasi, anak inklusi, sekolah dengan perjanjian, perpindahan ugas orang tua/wali dan sertifikat prestasi.

Pada tahap pertama ini di jejang SMK dilakukan pada jalur afirmasi, nak inklusi, sekolah dengan perjanjian dan pertifikat prestasi.

Proses tahap pertama dilaksanakan mulai 15  hingga 17 Juni dengan pendaftaran, verifikasi 15 sampai 18 Juni, perankingan 19 Juni, pengumuman 20 Juni dan pendaftaran ulang dari 6 hingga 9 Juli 2020.

"Bagi peserta didik yang telah lulus pada tahap pertama tidak bisa mendaftar lagi pada tahap kedua dan ketiga," jelas Rai Sujaya.

Berbeda dengan tahap pertama, pada tahap kedua hanya dilakukan pada jenjang SMA jalur zonasi yang pendaftarannya mulai 22 hingga 24 Juni 2020.

Selanjutnya proses verifikasi pada 22 sampai 25 Juni, perankingan 26 Juni, pengumuman 27 Juni dan pendaftaran ulang dari 6 sampai 9 Juli 2020.

Kemudian untuk tahap ketiga dilakukan pada jenjang SMA dan SMK namun terbatas hanya di jalur ranking nilai rapor.

Proses pendaftaran tahap ketiga ini dimulai 29 hingga 30 Juni, verifikasi 29 Juni hingga 1 Juli, perankingan 2 Juli, pengumuman 3 Juli serta pendaftaran ulang dari 6 hingga 9 Juli 2020. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved