Edarkan 2 Kg Sabu dan 800 Butir Ineks, Dituntut 20 Tahun Penjara, Putri dan Ikaria Ajukan Pembelaan
Putri Sinta Liliana (28) dan Ikaria Rahmadhani (22) menjalani sidang tuntutan via teleconference, Selasa (2/6/2020).
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Putri Sinta Liliana (28) dan Ikaria Rahmadhani (22) menjalani sidang tuntutan via teleconference Selasa (2/6/2020).
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Arta Wijaya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama 20 tahun.
Putri dan Ikaria dinilai terlibat peredaran atau jual beli narkotik dengan jumlah barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat hampir 2 Kilogram (Kg), 800 butir ineks dan 7 paket serbuk putih (ketamin).
Terhadap tuntutan jaksa, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari balik layar monitor menyatakan, akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis dan meminta waktu sepekan.
• Sekuel Film Train to Busan Berjudul Peninsula, Rencana Tayang di Juli 2020, Kisahkan Hal Ini
• Bali United Salurkan Donasi APD di Buleleng, Begini Ungkapan Bupati Buleleng Agus Suradnyana
• Konsumsi Susu & Daging untuk Jaga Imunitas Tubuh saat New Normal, Ini Jenis Susu & Cara Menyimpannya
Dengan demikian majelis hakim pimpinan Kony Hartanto menunda sidang.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Sementara itu dalam surat tuntutan, Jaksa Eddy Arta menyatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli.
Menukar atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Putri dan Ikaria dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tentang Narkotik.
Untuk itu keduanya dituntut pidana penjara masing-masing selama 20 tahun, dikurangi selama keduanya menjalani tahan sementara dengan perintah tetap ditahan.
Selain pidana badan, Putri dan Ikaria dituntut pidana tambahan berupa denda.
"Membayar denda masing-masing sebesar Rp 2 miliar subsidair satu tahun penjara," tegas Jaksa Eddy Arta.
Diberitakan sebelumnya, BNNP Bali berhasil menangkap Putri dan Ikaria yang diduga menjadi pengedar dan peluncur narkoba di wilayah Denpasar dan Kuta yang dikendalikan dari dalam lapas.
Modus yang digunakan dua wanita itu dengan cara memecah sabu yang hendak diedarkan, kemudian ditaruh di plastik bening, dan ditempel di sisi-sisi kardus berisi makanan ringan.
Tidak sekali saja, diduga keduanya sudah empat sampai lima kali menyelundupkan narkotik jenis sabu dari Medan ke Bali.
Keduanya berhasil ditangkap tim BNNP Bali berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua yang tinggal di kos Jalan Tukad Musi, Denpasar.
Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan selama beberapa hari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Senin 10 Pebruari 2020 tim melakukan pembuntutan terhadap keduanya, yang waktu itu hendak menuju kawasan Kuta, Badung dengan mengendarai sepeda motor.
Tiba di Jalan Polonia, Tuban (TKP I), terlihat kedua terdakwa membawa dus ukuran sedang, yang mereka simpan di bagian depan jok motor.
Saat itulah tim BNNP Bali meringkus keduanya dan langsung dilakukan penggeledahan.
Ketika digeledah isi kardus yang mereka bawa, tim menemukan kardus tersebut berisi makanan ringan.
Namun setelah dibongkar semua isi kardus tersebut, petugas menemukan kristal bening diduga narkotik jenis sabu.
Sabu yang telah dipecah kecil-kecil itu dibungkus plastik bening, dan ditempel rapat menggunakan lem.
Setelah itu, petugas selanjutnya mengembangkan kasus tersebut ke tempat tinggal terdakwa di Jl Tukad Musi, Renon, Denpasar (TKP II).
Hasilnya tim kembali menemukan narkoba.
Narkotik yang berhasil disita dari terdakwa Putri adalah 8 paket sabu dengan berat keseluruhan 978,78 gram netto.
Juga 693 butir ineks, 7 paket serbuk putih (ketamin) seberat 4,79 gram.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari terdakwa Ikaria berupa 1 paket besar dan 8 paket klip sabu dengam totap berat 1057,47 gram brutto dan 92 butir ineks.
Dari hasil interogasi tim BNNP Bali, keduanya mengaku berperan sebagai peluncur dan pemecah barang sekaligus pengedar ke beberapa pembeli dengan modus menempel ke alamat sesuai perintah seorang pengendali yang ada di dalam lapas di Bali. (*)