Emasari Nekat Gondol TV dan Uang Anak Kos di Tabanan, Ini Alasannya Mencuri

Seorang perempuan berusia 22 tahun, Ni Komang Emasari diamankan Satreskrim Polres Tabanan, Selasa (2/6/2020) dini hari.

Istimewa
Foto : Pelaku (tengah) saat diamankan polisi bersama barang buktinya di Polres Tabanan, Selasa (2/6/2020) dinihari. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Seorang perempuan berusia 22 tahun, Ni Komang Emasari diamankan Satreskrim Polres Tabanan, Selasa (2/6/2020) dini hari.

Ia dibekuk polisi lantaran mencuri sebuah tv dan menggondol 344 US dollar di sebuah kos Jalan KS Tubun Gang I Nomor 4A, Desa Delod Peken, Tabanan, Bali.

Perempuan asal Banjar Curah, Desa Gubug, Tabanan tersebut nekat melakukan pencurian lantaran digunakan untuk bayar kos dan bayar cicilan.

Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa pencurian tersebut baru diketahui oleh korban I Putu Astya Anantha (16) asal Banjar Antosari Tengah, Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, Senin (1/6/2020) sekitar pukul 16.00 Wita.

Di Tengah Pandemi Covid-19, Tahun Ajaran Baru di Bali Berjalan Seperti Biasa

2 Pria Pelaku Jambret Tas Bule Belarusia Hingga Terjatuh ke Aspal di Tabanan Ditangkap, Ini Sosoknya

Sekuel Film Train to Busan Berjudul Peninsula, Rencana Tayang di Juli 2020, Kisahkan Hal Ini

Sebab, sebelumnya pada Kamis (21/5/2020) lalu ia sempat meninggalkan kosnya untuk pulang kampung.

Ketika ia sampai di kosnya, korban justru mendapati kamarnya sudah berantakan karena sebelumnya telah dihamburkan oleh pelaku.

Merasa curiga, ia pun mengecek seluruh barang yang ada di dalam kamarnya tersebut.

Ternyata sebuah TV 24 inc dan uang pecahan senilai 344 US dollar telah raib.

Pasca mengetahui hal tersebut, korban kemudian melapor ke Polres Tabanan.

"Mendapat laporan tersebut kami langsung melaksanakan penyelidikan," ucap Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetia, Selasa (2/6/2020).

Setelah beberapa jam dilakukan penyelidikan, kata dia, barulah mendapat informasi dan petunjuk.

Sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang buktinya.

Motif yang digunakan pelaku adalah dengan cara masuk melewati jendela kamar yang tak terkunci.

"Saat ini masih kami interogasi lebih mendalam. Informasi awal, pelaku ini memang sering ke kos korban karena pelaku merupakan saudara dari pemilik kos tersebut. Kemudian pelaku nekat mencuri karena hendak untuk membayar kos dan cicilan yang dimiliki," ungkapnya.

Dia melanjutkan, selain pelaku, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan seperti satu buah TV, sepeda motor yang digunakan, helm, serta ban dalam sepeda motor yang sudah dipotong atau yang digunakan sebelumnya untuk mengikat TV di sepeda motornya.

"Untuk sementara, pasal yang disangkakan 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini kami masih pemeriksaan lebih mendalam," tandasnya.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved