Virus Corona

Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2020, Begini Penjelasan Menteri Agama Fachrul Razi

Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu

Editor: Kambali
(ThinkStock)
Kabah di Mekkah 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.

Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (2/6/2020).

BREAKING NEWS Masih Dilanda Covid-19, Pemerintah Resmi Batalkan Pemberangkatan Ibadah Haji 2020

"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya.

Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Artinya, pembatalan itu tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi.

"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," tegas Fachrul.

Ada 11.537 Jemaah Belum Lunas, Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap II hingga 29 Mei 2020

Menurut Fachrul, sebagaimana bunyi undang-undang, selain persyaratan kemampuan secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan.

Fachrul menyadari bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit.

Di satu sisi, pemerintah telah berupaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji. Tapi di sisi lain pemerintah juga bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko penyebaran Covid-19.

Namun demikian, setelah melalui kajian yang mendalam dari berbagai aspek, pemerintah meyakini bahwa pembatalan pemberangkatan ibadab haji tahun ini merupakan keputusan yang terbaik.

"Keputusan yang pahit ini kita yakini yang paling tepat dan paling maslahat bagi jemaah dan petugas kita semua," kata Fachrul.

Kuota Haji 221.000 jiwa

Sementara itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta kuota Haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 yang terdiri dari kuota haji reguler (203.320) dan kuota haji khusus (17.680). 

 Soal Penyelenggaraan Haji, Kemenag RI Berharap Arab Saudi Bisa Beri Kepastian Akhir Ramadan Ini

Kuota haji reguler terbagi menjadi empat, yaitu 199.518 untuk jemaah haji reguler, 2.040 kuota prioritas lanjut usia, 1.512 Petugas Haji Daerah (PHD), dan 250 Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah KBIHU.

Pada tahap pertama, ada 179.584 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan. 

Jumlah ini terdiri dari 178.361 kuota jemaah reguler dan 1.223 kuota prioritas lansia. 

Saat itu, sisa kuota jemaah reguler adalah 21.157, sedang prioritas lansia tersisa 817. 

Sementara Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) belum ada yang melakukan pelunasan.

Untuk tahap kedua, 10.014 jemaah reguler yang melunasi.

"Jadi total sudah ada 188.375 jemaah haji reguler yang sudah melunasi," tegasnya.

Selain itu, ada 45 petugas haji daerah (PHD), dan 131 pembimbing KBIHU yang melakukan pelunasan.

Artinya, masih ada 1.478 PHD dan 198 pembimbing KBIHU yang belum melunasi. (*).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2020", https://nasional.kompas.com/read/2020/06/02/10520421/pemerintah-batalkan-pemberangkatan-jemaah-haji-2020

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved