Corona di Bali

Pintu Masuk Pelabuhan Padang Bai Karangasem Diperketat, Kerahkan 20 Personil Per Hari

Pintu masuk Bali dari Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis, Karangasem, Bali, dijaga ketat petugas.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Saiful Rohim
Petugas kepolisian bersama instansi terkait jaga pintu masuk Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis, Minggu (29/3/2020). Petugas juga meminta keterangan ke penumpang. 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Pintu masuk Bali dari Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis, Karangasem, Bali, dijaga ketat petugas.

Per hari, gugus tugas percepatan penangganan Covid-19 Karangasem mengerahkan 20 personil.

Terdiri dari TNI, Polisi, Satpol PP, Dishub, serta petugas sekitar Pelabuhan.

Koordinator Bidang Transportasi Publik Pintu Masuk Gugus Tugas Covid-19 Karangasem, IB Putu Suastika mengaku, diperketatnya penjagaan pintu masuk Pelabuhaan Padang Bai untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Sesuai SE No. 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Nasional.

Diduga Tilep Uang Pungutan Usaha, Kepala Desa Pemecutan Kaja Nonaktif Dituntut 16 Bulan Penjara

Kejaksaan Negeri Buleleng Kirim Administrasi P-18 Kasus Ngaben Desa Sudaji Buleleng

Kisah Pilu 4 Bersaudara Yatim Terpaksa Tinggal Berdesakan di Satu Kamar Kos di Bali, Gede Ungkap Ini

"Kita di Padang Bai melakukan penjagaan selama 24 jam. Yang terlibat dari Pemda yakni Dishub, Pol PP, Disdukcapil, dan Kesbanglinmaspol. Kepolisian serta TNI dari Polres beserta Provinsi,"ungkap Ida Bagus Putu Suastika, Selasa (2/6/2020).

Petugas yang menjaga dipintu masuk bertugas memeriksa penumpang serta kendaraan yang masuk ke Bali.

Pengguna jasa penyebrangan yang hendak masuk ke Bali harus melengkapi dokumen yang tersirat dalam Surat Edaran.

Satu diantaranya, surat keterangan rapid test non reaktif Covid-19.

Seandainya ada kendaraan logistik yang tak melengkapi dokumen, petugas pelabuhan akan memfasilitasi rapid test.

Jika seandainya penumpang tak membawa surat keterangan rapid test, yang bersangkutan dikembalikan ke daerahnya dan diminta untuk mengurus dokumen yang dibutuhkan.

"Setelah lebaran hingga sekarang sudah ada enam penumpang yang dikembalikan karena tidak membawa surat keterangan rapid test non reaktif,"kata IB Putu Suastika, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karangasem.

Pihaknya berjanji akan terus komunikasi dengan gugus tugas di NTB terkait penyebrangan dari Pelabuhan Lembar ke Pelabuhan Padang Bai.

Koordinasi dilakukan untuk memutus penyebaraan Covid-19 sesuai SE tentang pengendalian transportasi, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Karangasem mengimbau agar pengguna jasa yang hendak menyebrang ke Bali atau sebaliknya agar membawa dokumen yang diperlukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved