Diduga Tilep Uang Pungutan Usaha, Kepala Desa Pemecutan Kaja Nonaktif Dituntut 16 Bulan Penjara

Di persidangan, tim jaksa menuntut Ngurah Arwatha dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan (16 bulan).

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Mengenakan busana adat ringan, Ngurah Arwatha kerap menunduk saat tim jaksa membacakan surat tuntutan di PN Denpasar, Selasa (2/6/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mengenakan busana adat ringan, Kepala Desa Pemecutan Kaja nonaktif, Anak Agung Ngurah Arwatha (48) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/6/2020).

Pria yang penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah ini tengah menghadapi sidang tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di persidangan, tim jaksa menuntut Ngurah Arwatha dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan (16 bulan).

Ngurah Arwatha yang kedua kalinya menjabat sebagai Perbekel atau Kepala Desa Pemecutan Kaja ini dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Jumlah Pekerja Bali yang Dirumahkan Capai 73.360 Orang dan Terkena PHK 2.616 Orang

Disperinaker Badung Sebut Ada 1.646 Orang Warga yang Lolos Menerima Insentif

Edarkan 2 Kg Sabu dan 800 Butir Ineks, Dituntut 20 Tahun Penjara, Putri dan Ikaria Ajukan Pembelaan

 Yakni menikmati uang pungutan dari pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Jaba Puri Agung dan pengusaha/pemilik toko yang dibagi-bagi bersama kepala dusun hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

 Akibat dari perbuatan terdakwa, negara dalam hal ini Desa Pemecutan Kaja merugi Rp 190.102.000.

Terhadap tuntutan tim jaksa, terdakwa kemudian berkoordinasi dengan penasihat hukum yang mendampinginya.

Penasihat hukum terdakwa pun menyatakan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.

"Kami akan menanggapi dengan pledoi tertulis, Yang Mulia," ucap penasihat hukum terdakwa kepada Hakim Ketua Engeliky Handajani Day didampingi Hakim Anggota Miptahul dan Nurbaya L Gaol. Sehingga sidang akan dilanjutkan, Kamis (4/6) besok.

Sementara itu sebelum pada pokok tuntutan, tim jaksa terlebih dahulu mengurai hal-hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.

Hal memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal meringankan, bahwa terdakwa berlaku sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum. Kerugian negara Cq keuangan desa telah dikembalikan oleh terdakwa seluruhnya," papar Jaksa Gusti Ayu Rai Artini didampingi Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra dan Jaksa Ni Wayan Erawati Susina.

Terdakwa Ngurah Arwatha dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kisah Pilu 4 Bersaudara Yatim Terpaksa Tinggal Berdesakan di Satu Kamar Kos di Bali, Gede Ungkap Ini

7 Cara Mengatasi Batuk Kering dengan Bahan Alami, Bisa dengan Air Garam, Madu dan Uap

Gasak 3 Toko Onderdil Motor, Remaja Putus Sekolah Ini Dibekuk Tim Opsnal Polsek Densel

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anak Agung Ngurah Arwatha dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan (16 bulan) dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan.

Membayar denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan," tegas Jaksa gusti Ayu Rai Artini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved