Jumlah Pekerja Bali yang Dirumahkan Capai 73.360 Orang dan Terkena PHK 2.616 Orang
jumlah tersebut adalah hasil pendataan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota di Bali yang kemudian dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di Bali terus mendata jumlah tenaga kerja formal yang dirumahkan dan di PHK akibat pandemi covid 19.
Data terbaru, jumlah pekerja Bali yang dirumahkan mencapai 73.360 orang.
Sedangkan yang di PHK sebanyak 2.616 orang
"Itu data terakhir yang kami rekap minggu lalu. Untuk data per hari ini masih dalam proses perekapan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (2/6/2020) sore.
• Disperinaker Badung Sebut Ada 1.646 Orang Warga yang Lolos Menerima Insentif
• Konsumsi Susu & Daging untuk Jaga Imunitas Tubuh saat New Normal, Ini Jenis Susu & Cara Menyimpannya
• Emasari Nekat Gondol TV dan Uang Anak Kos di Tabanan, Ini Alasannya Mencuri
Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan, jumlah tersebut adalah hasil pendataan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota di Bali yang kemudian dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali
"Semua yang didata oleh dinas tenaga kerja adalah pekerja formal. Sedangkan pekerja informal ditangani oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali," kata Arda
Arda mengaku belum tahu apakah pekerja yang dirumahkan tersebut murni tidak bekerja atau work from home dan tetap digaji oleh perusahaannya.
"Kalau masalah masih digaji atau tidak, itu dinas tenaga kerja di kabupaten/kota yang tahu," katanya
Pemprov Bali, kata Arda, sudah merancang program untuk para pekerja yang di PHK dan dirumahkan di Bali.
"Tapi masih digodok dan disesuaikan dengan anggaran yang ada," katanya
Saat ini, pemerintah masih menyarankan bagi pekerja yang di PHK atau dirumahkan untuk mengikuti program pra kerja dari Kemenko Perekonomian RI.(*)