Corona di Bali

Satpol PP Rapid Test 12 ODGJ yang Berkeliaran di Denpasar

Setelah diamankan, 12 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Denpasar, Bali, di-rapid test

Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Satpol PP Kota Denpasar
Pelaksanaan rapid test kepada ODGJ di Denpasar, Bali, Rabu (3/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah diamankan, 12 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Denpasar, Bali, di-rapid test.

Rapid test ini dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar, Rabu (3/6/2020), di ruang binaan Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Denpasar, Bali.

Setelah dites, yang bersangkutan diantarkan ke RSJ Bangli dengan hasil rapid test non reaktif.

Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat dikomfirmasi, Rabu (3/6/2020) siang.

Ia mengatakan ODGJ yang di-rapid test ini merupakan ODGJ yang sudah diamankan sebelumnya.

Kontak dengan Dokter Positif Covid-19, Pegawai RSUD Klungkung Jalani Rapid Test, Semua Non Reaktif

Cegah Penularan Covid-19, PMI Gianyar Lakukan Penyemprotan Disinsfektan ke Sekolah-sekolah

Haji 2020 Dibatalkan, Pengusaha Travel Haji Ngaku Rugi Besar Jika Calon Jemaah Minta Refund

Mereka diamankan lantaran berkeliaran di Kota Denpasar.

Menurutnya, penertiban yang disertai dengan rapid test ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Rapid test ini dilakukan untuk mendeteksi apakah ada infeksi virus Corona (Covid-19) dalam tubuh ODGJ ini atau tidak," kata Sayoga.

Pihaknya menjelaskan, pasca arus balik mudik ini, per tanggal 29 Mei 2020 sudah terjaring 12 ODGJ dan semua sudah dilakukan rapid test.

Datanya yakni 11 orang laki-laki dan 1 perempuan.

"Semua hasil non reaktif dan semuanya sudah dibawa ke RSJ Bangli untuk mendapatkan pengobatan," katanya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved