Tata Cara Perpanjangan SIM Secara Online selama Pandemi Covid-19, Segini Biayanya

Sekarang Polri menyediakan fasilitas perpanjangan SIM Online yang bisa dilihat di laman sim.korlantas.polri.go.id.

Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Manik Priyo Prabowo
ILUSTRASI-Seorang wisatawan mancanegara sedang melakukan proses pengambilan foto untuk membuat SIM di Polresta Denpasar belum lama ini. 

TRIBUN-BALI.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sudah waktunya diperpanjang disaat pandemi Covid-19 ( virus corona) terjadi? Kini bisa melakukan perpanjangan SIM secara Online.

Jangan terburu-buru memperpanjang dulu. Sebab, Polri memberikan diskresi hingga 29 Juli bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis terhitung mulai Maret hingga Juni 2020.

Sekarang Polri menyediakan fasilitas perpanjangan SIM Online yang bisa dilihat di laman sim.korlantas.polri.go.id.

Berikut Tata Cara Perpanjangan SIM Online Saat Pandemi COVID-19 di sim.korlantas.polri.go.id dan lengkap degan besaran biayanya.

Obat Herbal dari Bahan Alami Ini Bermanfaat Turunkan Kadar Kolesterol yang Tinggi

Mengenal Tabungan Perumahan Rakyat, Iuran Baru yang Bakal Potong Gaji Pekerja

Pandemi, Kemerosotan Ekonomi hingga Kerusuhan Masif Jadi Pukulan Besar bagi Amerika Serikat

Polisi telah mengimbau masyarakat tak perlu terburu-buru untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

Polisi memberikan diskresi tidak adanya aturan tilang bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.

Tak hanya itu, polisi juga memberikan dispensasi polisi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode tersebut untuk dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni tanpa perlu membuat SIM baru.

Sekarang, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM A dan C secara online.

Jaringan tersebut terhubung dengan sejumlah Satpas yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP asal.

Daftar satpas yang sudah terdaftar online dapat dilihat pada bagian 'Daftar Satpas Online' di laman sim.korlantas.polri.go.id.

Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

1. Pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM mengunjungi laman sim.korlantas.polri.go.id

2. Pilih menu perpanjangan SIM pada kolom jenis permohonan

3. Pemilik SIM kemudian mengisi formulir registrasi perpanjangan SIM

4. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim.

Bahaya Kesehatan Jika Terlalu Sering Minum Es Teh Manis, Risiko Diabetes Hingga Stroke

Ramalan Zodiak Keuangan Besok 4 Juni 2020: Virgo Banyak Uang, Jangan Boros, Mending untuk Investasi!

Surabaya Jadi Zona Hitam Covid-19, Hari Ini Jawa Timur Catatkan Kasus Baru Virus Corona Tertinggi

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved