Corona di Bali
Dukung Pembelajaran di Rumah, Dana BOS di Bali Boleh untuk Beli Pulsa Internet
Dana BOS diberikan oleh pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pembelajaran di rumah dan tanpa tatap muka langsung murid dengan guru, membuat kebutuhan akan kuota internet menjadi beban baru bagi orangtua siswa dan guru.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan, kini pembelian kuota internet baik untuk guru dan siswa, bisa diambil dari Dana Operasional Sekolah (BOS).
Dana BOS diberikan oleh pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Menurut Boy, dukungan dana BOS itu dimungkinkan setelah ada perubahan aturan petunjuk teknis BOS oleh Kemendikbud, yakni dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 tahun 2020 menjadi Permendikbud Nomor 19 tahun 2020.
Sebelum pandemi Covid-19, kata Boy, Kemendikbud sudah mencetuskan Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Dalam petunjuk teknis itu, salah-satu aturannya ialah maksimal sebanyak 50 persen dana BOS dipakai untuk biaya operasional.
"Akhirnya, dengan pertimbangan bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di rumah, di sana mulai ada kebutuhan. Misalnya untuk online itu butuh uang paket kuota. Baik siswa maupun guru sendiri sempat kesulitan," kata Boy saat dihubungi Tribun Bali, Rabu (3/6/2020).
Guna menjawab kesulitan ini, lanjut dia, akhirnya turun Permendikbud Nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Dengan adanya perubahan aturan tersebut, dana BOS kini dimungkinkan untuk pembelian kuota internet guna mendukung sistem pembelajaran secara daring.
"Misalnya untuk pulsa, paket data atau layanan lainnya baik untuk si guru maupun siswa," kata dia.
Tak hanya untuk pulsa, paket data maupun kouta internet, dana BOS tersebut kini juga bisa digunakan untuk pembelian cairan seperti pembersih tangan (hand sanitizer), masker dan penunjang kebersihan lainnya.
Boy mengaku menyambut baik perubahan Permendikbud tersebut. Sebab, apa yang menjadi keluhan baik siswa maupun guru akhirnya sudah terjawab solusinya.
Dijelaskan Boy, sistem pembelajaran yang bisa diterapkan tanpa tatap muka di tengah pandemi Covid-19 sebenarnya ada tiga, yakni melalui daring (online), semi daring yang biasanya melalui whatsapp (WA) dan luring atau di luar jaringan.
Jika di suatu daerah jaringan internetnya kurang bagus, pembelajaran bisa tetap dilakukan di rumah secara luring melalui SMS.
"Jadi di-SMS ke orangtuanya bahwa ada tugas di halaman sekian dari buku pelajaran. Esoknya atau dua hari kemudian, sekolah akan ambil hasil tugasnya," tutur Boy mencontohkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-internet-http.jpg)