Lewat "Jalur Tikus", 5 Warga Naik Kapal Nelayan Menyeberang ke Bali, Ditangkap Ngaku Tak Punya Uang

Mereka tak mampu bayar karena kan rapid test (Covid-19) Rp 350.000 sampai Rp 500.000, jadi mereka yang masih berkeluarga ini naik kapal nelayan ini

Editor: Kambali
Istimewa
5 Warga asal Banyuwangi Jawa Timur saat didata oleh Satpol PP Jembrana, Rabu (3/6/2020). 

Sugriwo mengatakan, masyarakat yang ingin memasuki kawasan Provinsi Bali wajib membawa surat keterangan nonreaktif berdasarkan rapid test virus corona baru.

Masyarakat, kata dia, juga wajib membawa surat keterangan bekerja di Bali.

Hingga Hari Ini, 18.491 Orang Masuk Bali Lewat Pelabuhan Gilimanuk

Lalu, surat pengantar dari desa asal, surat pernyataan, dan surat penjamin dari seseorang yang berada di Bali.

Surat pernyataan dan surat penjamin bisa diunduh di situs ini.

Masyarakat akan disuruh kembali ke daerah asal jika tak membawa salah satu surat tersebut.

Kronologi

Sugriwo menjelaskan, awal mula penangkapan lima warga Banyuwangi tersebut.

Bhaninkamtibmas Desa Pengambengan melakukan patroli di sekitar pantai Pelabuhan Tradisional Pengambengan sekitar pukul 11.30 WITA.

Saat itu, petugas patroli melihat sebuah kapal yang bersandar di pelabuhan.

Empat orang turun dari kapal itu. Lalu, para penumpang juga menurunkan satu sepeda motor dari kapal tersebut.

Petugas patroli pun menghampiri mereka dan bertanya asal kapal tersebut.

Mereka, kata Sugriwo, mengaku dari Banyuwangi.

Cegah Duktang Ilegal Lolos, Koster Tegaskan Sudah Tambah Petugas di Gilimanuk Sejak Kemarin

Petugas lalu membawa lima orang tersebut ke kantor desa dan dilaporkan ke polisi.

Setelah didata, mereka diserahkan ke Dinas Sosial dan Satpol PP Jembrana.

Mereka pun akhirnya dipulangkan ke Banyuwangi lewat Pelabuhan Gilimanuk.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved