Dires Narkoba Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan Kasus 6 Bulan Terakhir
Ditreserse Narkoba Polda Bali menggelar pemusnahan barang bukti narkoba, Jumat (5/6/2020) di Halaman Mapolda Bali.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Ditreserse Narkoba Polda Bali menggelar pemusnahan barang bukti narkoba, Jumat (5/6/2020) di Halaman Mapolda Bali.
Narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus selama periode enam bulan terakhir.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, mathemfetamina (shabu) sebanyak 297,01 gram, hasish sebanyak 299,1 gram, dan pseudoephdrine sebanyak 600 ribu butir.
"Barang bukti tersebut dari 387 tersangka dan dari 338 kasus. Kasusnya sudah masuk ke Kejaksaan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Mochamad Khozin saat diwawancara awak media
• BTS Menyoroti Kasus Tewasnya George Floyd, BTS Bersiap Memberikan Donasi
• Hati-Hati, Stres pada Orangtua Bisa Sangat Melukai Anak
• Pengakuan Petinju Kelas Berat Tyson Fury Jadi Korban Rasialisme: Saya Seperti Orang Asing
Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba tersebut terlebih dahulu diuji keasliannya.
Setelah positif bahwa sampel tersebut adalah narkoba, maka seluruh barang bukti dimusnahkan dengan dua cara.
Ada yang diblender menggunakan mesin jus, dan dengan cara dibakar
Mochamad Khozim mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut harus dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban Polda Bali untuk mencegah atau membasmi penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba.
"Disamping itu, pemusnahan dilakukan untuk mengindari hilangnya barang bukti, berubahnya barang bukti, dan berkurangnya barang bukti," kata Kombes Khozin.(*).