Corona di Bali
Kondisi Memprihatinkan,DPRD Bali Minta Petugas Pemprov di Pelabuhan Ketapang Ditarik Usai Arus Balik
Petugas tersebut ditempatkan guna mengecek berbagai persyaratan yang ditetapkan apabila pelaku perjalanan akan menyeberang ke Pulau Dewata
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menempatkan sejumlah petugas di Cek Poin Sri Tanjung, Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur.
Petugas tersebut ditempatkan guna mengecek berbagai persyaratan yang ditetapkan apabila pelaku perjalanan akan menyeberang ke Pulau Dewata.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan melalui pelabuhan jika masuk Bali yakni harus mampu menunjukkan surat keterangan bebas dari Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dengan pengecekan berbasis tes cepat (rapid test).
Namun sayangnya, meski sudah menepatkan petugas hingga ke provinsi seberang, nampaknya masih ada pelaku perjalanan yang lolos ke Bali tanpa membawa syarat lengkap.
• Terkait Penemuan Mayat di Kamar Kos Jalan Mahendradatta, Dugaan Awal Meninggal Karena Sakit
• Begini Penerapan Protokol Kesehatan di Inaya Putri Bali Sambut New Normal Pariwisata
• Berkenalan dengan Anindita Saroso, Pemilik Butik Batik Goombiel yang Tembus Pasar Internasional
Berangkat dari persoalan tersebut, Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melakukan pengecekan langsung ke Pelabuhan Ketapang.
Selain melakukan pengecekan terhadap cek point tersebut, DPRD Bali juga memasang pamflet syarat-syarat untuk masuk Bali.
Dipasangnya pamflet tersebut dikarenakan pihaknya menemukan bahwa pihak Pemprov Bali ternyata tidak memasang pamfet tersebut di Pelabuhan Ketapang sehingga masyarakat tidak mengetahi syarat-syarat untuk melakukan perjalanan ke Pulau Dewata.
Ketua Komisi III DPRD Bali, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa mengatakan, setelah dilakukan pengecekan ke Pelabuhan Ketapang diketahui bahwa terdapat dua orang petugas dari Pemprov Bali yang berjaga di sana.
"Itu di sana memang terdapat dua petugas di sana dengan dua meja, itu sangat seadanya sekali," kata Diah Werdhi saat dihubungi Tribun Bali, Jum'at (5/6/2020).
Meski mendapatkan tempat seadanya, Diah Werdhi mengaku masih bersyukur bahwa Bali bisa mendapatkan tempat untuk cek point di Pelabuhan Ketapang, terlebih wilayah tersebut sudah masuk ke provinsi lain.
Para petugas tersebut secara bergantian menjaga cek point di Pelabuhan Ketapang dan mereka harus melakukannya tugasnya selama enam jam sebelum diganti oleh rekannya yang lain.
"Mereka dengan shift per enam jam itu juga lelah juga," tutur Politisi PDI Perjuangan Dapil Kabupaten Jembrana itu.
Terlebih, penjagaan cek point tersebut dilakukan dengan kondisi seadanya, tanpa adanya loket sehingga petugas langsung berhadapan dengan pelaku perjalanan yang akan masuk Bali.
Di sisi lain, antrean pelaku perjalanan yang melakukan pengecekan juga cukup panjang tanpa menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak satu sama lain (physical distancing)
• Dampak Pandemi Covid-19, Anindita Saroso Hanya Merancang 6 Baju Batik
• Timo Werner Melanjutkan Kariernya Bersama Chelsea Musim Depan
• Sopir Truk Reaktif Rapid Test di Tabanan, Gugus Tugas Covid-19 Tunggu Hasil Swab Test
Kondisi ini pun membuat Diah Werdhi khawatir, karena sangat berbahaya bagi petugas itu sendiri dan bisa saja ikut terjangkit Covid-19.
Ditarik Usai Arus Balik
Diah Werdhi mengatakan, Pemprov Bali boleh saja menempatkan petugas tersebut untuk menghadapi arus balik lebaran yang diperkirakan sampai 7 Juni 2020 nanti.
Namun jika ingin menempatkan petugas di sana dalam jangka waktu yang panjang, maka sekiranya perlu dipikirkan kembali oleh pihak eksekutif.
"Kalau untuk jangka pendek okelah ini ya sampai tanggal 7 Juni. Tapi kalau untuk jangka panjang perlu dipikirkan kembali," pintanya.
Ke depan, Diah Werdhi mengusulkan agar pengecekan pelaku perjalanan masuk Bali harus balik lebaran 7 Juni ini, pihaknya menyarankan para petugas tersebut untuk ditarik saja dan lebih menguatkan penjagaan di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
Pengetatan di Pelabuhan Gilimanuk bisa dilakukan dengan menambahkan pintu dan petugas yang melakukan pengecekan.
Selain itu, juga harus ada kesepakatan antara Gubernur Bali Wayan Koster dan Gubernur Jawa Timur Kofifah Indar Parawansa.
Kesepakatan itu agar masing-masing daerah, yakni Bali dan Jawa Timur, secara bersama-sama menjaga pelabuhannya masing-masing sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan.
Jika nantinya sudah ada kesepakatan tersebut, petugas yang berjaga ditingkat bawah bisa lebih mudah dalam menjalankan tugasnya dan Bali tidak perlu lagi menempatkan petugas hingga ke Pelabuhan Ketapang.
Diah Werdhi menjelaskan, sidak yang dilakukan oleh pihaknya ke Pelabuhan Ketapang tersebut sebagai tindak lanjut dari sidak yang sama di Pelabuhan Gilimanuk seminggu yang lalu.
Berbagai temuan di Pelabuhan Gilimanuk tersebut sudah pihaknya laporkan kepada pengambil kebijakan dan sudah dilakukan evaluasi.
Jika melihat di tataran pengambilan kebijakan, Diah Werdhi melihat berbagai prosedur tetap (protap) dan persiapan di Pelabuhan Gilimanuk sudah sangat baik.
Hanya saja masih ada petugas yang lalai dalam melakukan pemeriksaan persyaratan masuk ke Bali.
Guna meminimalisir petugas yang lalai dalam melakukan pengecekan syarat masuk Bali, Diah Werdhi menyarankan agar di Pelabuhan Gilimanuk menempatkan petugas gabungan antara Dinas Perhubungan dengan TNI dan Polri.
"Jadi kalau sekarang kan petugas di pintu utama kepolisian saja, pintu kedua TNI, pintu ketiga Dishub. Kami inginnya itu tandem. Jadi kalau tandem di masing-masing pintu masuk kan mereka bisa saling mengecek," tuturnya.
Menurutnya diah Werdhi, nantinya untuk yang berjaga di pelabuhan perlu ditempatkan petugas yang memiliki kecintaan terhadap negara khususnya Bali.
"Karena kalau petugas cuma memikirkan untuk kepentingan diri dia kan tidak akan memikirkan yang lain. Kalau dia sudah (mempunyai pemikiran) 'oh ini demi Bali biar virusnya tidak menyebar' itu kan beda kerjanya. Jadi memang harus dipilih diseleksi petugasnya," kata dia.
Bila perlu, Diah Werdhi mengusulkan agar jangan ditempatkan petugas yang memang sudah dalam kesehariannya berada di pelabuhan.
Oknum petugas yang seperti itu biasanya sudah memiliki jaringan dengan pelaku perjalanan sehingga mudah untuk disogok dan sebagainya. informasi itu ia dapatkan dari warga sekitar.
Petugas yang ditempatkan di sana bisa berasal dari TNI dan Polri yang memang sudah memilki didikan untuk cinta tanah air. Mereka bisa ditempatkan di pelabuhan, namun dengan adanya proses seleksi.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Trantib) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Komang Kusuma Edi mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, TNI, POLRI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan penjagaan yang ketat mulai dari sebelum masuk ke Pelabuhan Ketapang.
“Kami jaga cek point tersebut 24 jam. Jika ada yang bisa menyeberang masuk Bali tanpa ada stempel pass dan tanda tangan koordinator maka bisa dipastikan itu lolos tanpa melalui jalur pemeriksaan kita,” ujarnya.
Ia mengakui masih ada oknum yang berupaya menempuh jalur tikus atau mengelabui petugas.
Namun oknum-oknum ini dipastikan akan kembali menghadapi pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk.
Menurutnya dari Cek Point Sri Tanjung saja sepanjang tanggal 29 Mei 2020 tercatat 36 orang ditolak masuk ke Bali karena tidak memiliki hasil rapid tes atau tesnya kadaluarsa dan tidak memiliki surat keterangan lainnya.
Oleh karena itu Ia mengajak seluruh masyarakat Bali turut berperan aktif dengan tidak membantu oknum dan bila perlu melaporkan kepada Satgas apabila ada hal-hal yang mencurigakan. (*).
