Miliki 32 Paket Sabu dan Ekstasi Siap Edar, Rizqy Diganjar 14 Tahun Penjara

Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar untuk menanggapi putusan itu.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Rizqy dari balik layar monitor menjalani sidang putusan yang digelar secara virtual. 

 Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 32 paket plastik klip berisi sabu dengan berat total 11, 46 gram netto, dan 1 buah plastik klip berisi 8 butir ekstasi.

Jaringan narkotik yang menaungi terdakwa ini berkerja dengan sistem sel tertutup dan anggotanya tidak saling kenal.

Dimana, Samsul (bandar) hanya menghubungi terdakwa melalui ponsel untuk mengambil dan menempel barang terlarang di suatu tempat.

 "Bahwa terdakwa mendapat sabu dan ekstasi itu dari seseorang yang terdakwa tidak kenal bernama Samsul (DPO) yang mana terdakwa mendapat imbalan Rp 50 ribu per alamat untuk menempel atau menaruh sabu dan ekstasi tersebut," beber jaksa kala itu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved