Miliki 32 Paket Sabu dan Ekstasi Siap Edar, Rizqy Diganjar 14 Tahun Penjara
Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar untuk menanggapi putusan itu.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara 14 tahun terhadap terdakwa Rizqy Aziz Maulana (20).
Rizqy dinyatakan bersalah memiliki 32 paket sabu seberat 11,46 gram netto, dan 8 butir ekstasi siap edar. Mendengar putusan itu, dari balik layar monitor Rizqy yang menjalani sidang dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, hanya bisa diam menunduk.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar untuk menanggapi putusan itu.
"Kami menerima Yang Mulia," ucap Bambang Purwanto selaku anggota penasihat hukum dalam sidang yang digelar secara virtual ini.
• Geger Penemuan Mayat di dalam Kamar Kos Elit Jalan Mahendradatta, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
• Ekonomi Tumbuh 2,9 Persen Saat Pandemi Covid-19, Politisi Gerindra Sebut Tim Ekonomi Jokowi Pahlawan
• Lima Perwira Polres Bangli Peroleh Promosi Jabatan, Ini Datanya
Di pihak lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyampaikan hal senada atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Sebelumnya Jaksa I Kadek Topan Adhi Putra mewakili Jaksa Luga Harlianto menuntut terdakwa Rizqy dengan pidana penjara selama 17 tahun.
Sementara itu majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Rizqy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melalukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotik yang beratnya melebihi 5 gram.
Rizqy pun dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Selain pidana badan, hakim juga menghukum terdakwa membayar pidana denda.
"Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara," tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, kasus peredaran narkotik dengan modus tempel yang dilakoni terdakwa ini terhenti setelah petugas kepolisian dari Polda Bali menangkapnya pada tanggal 22 Januari 2020 lalu.
Kala itu, sekitar pukul 14.00 Wita, terdakwa dihubungi oleh Samsul untuk menempel 1 paket sabu di dekat tempat tinggal terdakwa, Jalan Raya Pemogan.
Dua jam kemudian terdakwa menuju lokasi dengan membawa satu paket sabu.
Saat itulah terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polda Bali. Terdakwa sendiri memang telah menjadi target operasi dan sudah dipantau gerak-geriknya selama berapa waktu.
• Di Balik Kesegaran Es Teh Manis, Tersimpan 5 Penyakit jika Dikonsumsi Berlebihan
• Ramalan Zodiak Cinta Besok 6 Juni 2020: Aquarius Jatuh Cinta Pandangan Pertama, Gemini Kesepian
• Jenis Virus Corona di Indonesia Disebut Tak Masuk Kategori yang Ada di Dunia
Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 32 paket plastik klip berisi sabu dengan berat total 11, 46 gram netto, dan 1 buah plastik klip berisi 8 butir ekstasi.
Jaringan narkotik yang menaungi terdakwa ini berkerja dengan sistem sel tertutup dan anggotanya tidak saling kenal.
Dimana, Samsul (bandar) hanya menghubungi terdakwa melalui ponsel untuk mengambil dan menempel barang terlarang di suatu tempat.
"Bahwa terdakwa mendapat sabu dan ekstasi itu dari seseorang yang terdakwa tidak kenal bernama Samsul (DPO) yang mana terdakwa mendapat imbalan Rp 50 ribu per alamat untuk menempel atau menaruh sabu dan ekstasi tersebut," beber jaksa kala itu. (*)