Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Peredaran Narkoba di Bali Meningkat di Masa Pandemi Covid-19, 2 Bulan 25 Tersangka

Dalam dua bulan terakhir, Ditres Narkoba Polda Bali mengungkap 22 kasus narkoba di Bali. Dari 22 kasus tersebut, sebanyak 25 tersangka atau pelaku

Tayang:
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Foto: Pemusnahan Barang Bukti Narkoba oleh Ditres Narkoba Polda Bali, Jumat (5/6/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pandemi Covid-19 ternyata tak membuat peredaran narkoba di Provinsi Bali berkurang.

Justru sebaliknya, selama masa pandemi Covid-19 ini kasus narkoba di Bali mengalami peningkatan.

Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Mochamad Khozin saat menggelar jumpa pers di Mapolda Bali, Jumat (5/6/2020).

"Dari hasil yang kurang lebih 6 bulan ini, saya melihat meskipun ada kasus Covid-19, ternyata tidak ada pengaruh sama sekali dengan peredaran narkoba. Bahkan, dibanding dengan sebelumnya, ternyata pengungkapan kasus ini lebih besar dan lebih banyak di masa Covid 19 ini dibanding sebelumnya," kata Kombes Khozim kepada awak media.

Selama April hingga Awal Juni, Polda Bali Ungkap 22 Kasus Narkoba di Bali

Dalam dua bulan terakhir, Ditres Narkoba Polda Bali mengungkap 22 kasus narkoba di Bali.

Dari 22 kasus tersebut, sebanyak 25 tersangka atau pelaku telah diamankan.

Ada 10 pelaku orang lokal, 14 orang luar Bali, dan 1 orang warga negara asing (WNA).

Adapun total barang bukti yang diamankan dari 22 kasus narkoba itu sebanyak 900,33 gram netto narkoba dengan rincian: 505,26 gram netto sabhu, 105,15 gram netto ganja, 135 gram netto ganja sintetis, 8,52 gram netto kokain, 23,24 gram netto extacy, 52 butir extacy, 5,29 gram netto MDMA, dan 65,92 gram netto MDMB Butinaca.

Kemarin, Dit Narkoba Polda Bali menggelar pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mapolda Bali.

Narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus selama periode enam bulan terakhir.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni mathemfetamina (sabu-sabu) sebanyak 297,01 gram, hasish sebanyak 299,1 gram, dan pseudoephdrine sebanyak 600 ribu butir.

"Barang bukti tersebut dari 387 tersangka dan dari 338 kasus. Kasusnya sudah masuk ke kejaksaan," kata Khozin.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba tersebut terlebih dahulu diuji keasliannya.

Setelah positif bahwa sampel tersebut adalah narkoba, maka seluruh barang bukti dimusnahkan dengan dua cara. Ada yang diblender menggunakan mesin jus, dan dengan cara dibakar.

Khozim mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut harus dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban Polda Bali untuk mencegah atau membasmi penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved