Gugus Tugas Nasional Keluarkan Kriteria dan Syarat Perjalanan Saat Adaptasi Kebiasaan Baru
Surat Edaran nomor 7 Tahun 2020 tersebut tentang kriteria dan persyarakatan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat prod
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Pembukaan sektor ekonomi di beberapa wilayah berimplikasi terhadap peningkatan aktivitas perjalanan orang dalam masa pandemi.
Menyikapi tahapan tersebut, Gugus Tugas Nasional mengeluarkan surat edaran baru.
Surat Edaran nomor 7 Tahun 2020 tersebut tentang kriteria dan persyarakatan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Gugus Tugas menyusun kriteria dan syarat ini sebagai panduan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju kehidupan aman dan produktif.
• Gubernur DKI Jakarta Terapkan Aturan Pengguna Kendaraan Umum Tak Pakai Masker Kena Denda Rp 250.000
• Terkait Pandemi Covid-19, PHDI Keluarkan Edaran untuk Melakukan Upacara Saat Tumpek Wayang
• WhatsApp Web, Cara Satu Akun WhatsApp Digunakan di 2 Perangkat Berbeda
Tujuan utama dari kriteria dan syarat tersebut yakni pertama meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif dan kedua meningkatkan pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2.
Dalam surat edaran tersebut yang diterima tribunbali.com, Senin (8/6/2020), perjalanan memiliki definisi pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota, dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara.
Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan.
Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.
• Penerbangan Menurun Konsumsi Avtur di Bali Turun Drastis
• Hari Ini Kasus Positif COVID-19 Baru Sebanyak 847 Orang, Total 32.033 Orang
• 4 Relawan Jokowi Saat Pilpres di Kursi Komisaris BUMN Karya, dari Lukman Edy hingga Fadjroel Rachman
Langkah yang harus dilakukan yaitu pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.
Sementara itu, salah satu syarat yang perlu diperhatikan pada perjalanan orang dalam negeri yaitu surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif.
Surat keterangan uji tes PCR tersebut berlaku 7 hari terhitung pada saat keberangkatan.
Sedangkan mereka dengan surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Namun, persyaratan perjalanan orang dalam negeri ini dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
Dalam pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum aman Covid-19, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum yang dibantu TNI dan Polri menyelenggarakan secara bersama.