Corona di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Terapkan Aturan Pengguna Kendaraan Umum Tak Pakai Masker Kena Denda Rp 250.000

Yang terpenting adalah tanggung jawab masyarakat untuk saling mengingatkan satu sama lain

Editor: Kambali
KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers dua tahun kepemimpinnya di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Di masa transisi pembukaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan agar masyarakat menggunkaan masker saat beraktivitas di luar rumah, seperti saat menggunakan moda transportasi umum.

Pasalnya, jika tidak menggunakan masker saat menggunakan moda transportasi umum di DKI Jakarta akan kena denda sebesar Rp 250.000.

“Tapi jangan fokus pada dendanya tapi pada pencegahan Covid-19,” ujar Anies saat meninjau sarana moda transportasi umum di beberapa lokasi, Senin (08/06/2020).

Terkait Pandemi Covid-19, PHDI Keluarkan Edaran untuk Melakukan Upacara Saat Tumpek Wayang

Ia juga melihat saat ini sudah banyak penumpang yang menggunakan masker di moda tranportasi umum.

Jika ada yang lupa atau tak menggunakan, Anies berpesan untuk mengingatkan.

Saat ini, para petugas juga sudah menjaga setiap pintu masuk setiap moda transportasi umum. 

“Yang terpenting adalah tanggung jawab masyarakat untuk saling mengingatkan satu sama lain,” ujar Anies. 

Ini Daftar 100 Negara Teraman dari Covid-19, Swiss di Urutan 1, Indonesia Berada di Peringkat 97

Gubernur Anies juga mengatakan, sejauh ini masyarakat yang menggunakan moda transportasi umum belum padat.

“Namun, lalu lintas di Jakarta sudah padat karena masyarakat lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi,” ujarnya. 

Sekadar mengingatkan, dasar aturan denda Rp 250.000 jika tak menggunakan masker tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta

Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, ada tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker. 

Update Covid-19, Denpasar Tambah 7 Positif Covid-19 Kasus Transmisi Lokal, 1 Orang Sembuh

Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis.

Kedua, sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. 

Ketiga adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000. 

Dalam ayat 1 aturan tersebut, pemberian sanksi sebagaimana dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian. 

Cara Jitu Pemkab Jembrana Tangani Covid-19 sehingga Jadi Terendah di Bali

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved