Corona di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Terapkan Aturan Pengguna Kendaraan Umum Tak Pakai Masker Kena Denda Rp 250.000
Yang terpenting adalah tanggung jawab masyarakat untuk saling mengingatkan satu sama lain
Editor:
Kambali
KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers dua tahun kepemimpinnya di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).
Pergub ini telah ditetapkan sejak tanggal 30 April 2020 lalu.
Dalam pasal 5 aturan tersebut, menyebut: selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta menggunakan masker. (*)
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul, Gubernur Anies: Pengguna kendaraan umum tak gunakan masker kena denda Rp 250.000, https://regional.kontan.co.id/news/gubernur-anies-pengguna-kendaraan-umum-tak-gunakan-masker-bisa-kena-denda-rp-250000
Berita Terkait