Corona di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Terapkan Aturan Pengguna Kendaraan Umum Tak Pakai Masker Kena Denda Rp 250.000

Yang terpenting adalah tanggung jawab masyarakat untuk saling mengingatkan satu sama lain

Editor: Kambali
KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers dua tahun kepemimpinnya di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019). 

Pergub ini telah ditetapkan sejak tanggal 30 April 2020 lalu. 

Dalam pasal 5 aturan tersebut,  menyebut: selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta menggunakan masker. (*)

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul, Gubernur Anies: Pengguna kendaraan umum tak gunakan masker kena denda Rp 250.000, https://regional.kontan.co.id/news/gubernur-anies-pengguna-kendaraan-umum-tak-gunakan-masker-bisa-kena-denda-rp-250000

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved