Corona di Bali
Hingga Kini, 40 Desa dan Kelurahan di Denpasar Ajukan PKM ke Pemkot Denpasar, Tersisa 3 Desa
Hingga Kini, 40 Desa dan Kelurahan di Denpasar Ajukan PKM ke Pemkot Denpasar, Tersisa 3 Desa
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
Kecamatan Denpasar Utara yakni Desa Dangin Puri Kaja, Dangin Puri Kangin, Dangin Puri Kauh, Dauh Puri Kaja, Peguyangan Kaja, Peguyangan Kangin, Pemecutan Kaja dan Ubung Kaja.
Sedangkan Kelurahan yakni Tonja, Peguyangan dan Ubung.
Sehingga masih tersisa 3 Desa yang belum mengajukan PKM.
Desa maupun kelurahan yang menerapkan PKM ini akan membuat posko di perbatasan dan akan dijaga oleh pecalang beserta aparat desa maupun lurah lainnya.
Terkait penerapan PKM oleh desa dan kelurahan tersebut, pelaksanaannya berjalan seperti yang sudah-sudah.
Hanya saja dikuatkan kembali apa yang sudah berjalan selama ini terkait protokol kesehatan.
"Ya kan berjalan seperti selama ini, tidak ada perbedaannya. Hanya kuatkan lagi apa yang sudah berjalan, kuatkan kembali di desa, desa adat dan kelurahan. Tidak aada lagi hal-hal yang baru. Sosialisasi terus kami lakukan, jam operasional tetap dibatasi sampai pukul 21.00 Wita," katanya.
Hanya saja, untuk desa atau kelurahan yang masuk zona merah akan membuat dua pos penjagaan.
Untuk posnya ini diatur oleh masing-masing desa atau kelurahan dan dikoordinir oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar dengan melibatkan aparat dari perhubungan maupun Satpol PP.
"Kalau tidak zona merah, cukup satu pos. Nanti masing-masing wilayah yang menentukan di mana mau dibuat pos tersebut, bisa di banjar atau pintu masuk," katanya.
Tujuan pembuatan pos ini adalah untuk memperketat penjagaan pintu masuk.
Ia menekankan juga bahwa tak ada penutupan dalam penerapan PKM di tingkat desa maupun kelurahan ini.
"Ini untuk memudahkan komunikasi dan seleksi juga, tidak ada penutupan. Berjalan seperti di penjagaan pos perbatasan," katanya.
Jika memang di wilayah tersebut terjadi transmisi lokal maka akan diadakan isolasi namun dalam skala kecil misalnya satu gang.
Terkait kebutuhan sembako akan menjadi tanggungjawab Satgas baik Desa atau Kelurahan maupun Gugus Tugas Kota Denpasar.
Untuk penjagaan masing-masing wilayah yang melaksanakan PKM, teknisnya juga diatur oleh wilayah masing-masing.
Pihaknya berharap penjagaan bisa dilaksanakan hingga pukul 22.00 Wita.
"Tapi ada yang bilang lebih dari pukul 22.00 Wita, itu lebih bagus lagi. Kalau untuk sanksi tergantung di lapangan, akan tetapi tetap berpedoman pada Perwali 32 tahun 2020. Nanti antara adat dan dinas berkolaborasi, dan untuk sanksinya tetap pembinaan atau administrasi dan yang dikenakan kan yang tidak melakukan protokol kesehatan," katanya. (*)