Corona di Indonesia
Sejumlah Pekerja Sudah Diizinkan Ngantor, Ini Panduan Berangkat Hingga Pulang Kerja saat New Normal
Sebagai contoh adalah Provinsi DKI Jakarta, yang mengumumkan masa PSBB transisi pada 4 Juni 2020.
TRIBUN-BALI.COM - Para pekerja pada sejumlah sektor yang diizinkan beroperasi dan aparatur sipil negara (ASN) akan mulai kembali bekerja di kantor dengan penerapan new normal mulai Senin (8/6/2020) hari ini.
Nah, penerapan new normal mengharuskan adanya praktik pencegahan penularan virus corona.
Sebagai contoh adalah Provinsi DKI Jakarta, yang mengumumkan masa PSBB transisi pada 4 Juni 2020.
Salah satu yang diatur adalah para pegawai dipersilakan kembali bekerja ke kantor, tetapi hanya 50% dari total keseluruhan.
• Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kementerian Dalam Negeri Dibuka Hari Ini, Nilai Ijazah Minimal 70
• Tapera Akan Diberlakukan Mulai Januari 2021, Gaji Pekerja Akan Dipotong 2,5 Persen
• Perdospi Keluarkan Rekomendasi Beberapa Hal Jelang Penerapan New Normal di Dunia Penerbangan
Di tengah situasi pandemi virus corona ini, semua warga diingatkan untuk benar-benar menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Perhatikan sejumlah panduan yang disarikan Kompas.com dari sejumlah lembaga pemerintah sebagai panduan menjalankan aktivitas sesuai prinsip new normal, dari berangkat kerja hingga pulang kerja dan tiba di rumah.
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan saat perjalanan dari atau ke tempat kerja yang kutip dari akun resmi BPOM:
1. Pastikan diri Anda dalam kondisi sehat
2. Selalu gunakan masker
3. Jika menggunakan transportasi umum, perhatikan hal-hal berikut:
- Kurangi menyentuh fasilitas umum
- Gunakan hand sanitizer
- Jaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter
- Upayakan membayar non tunai
- Gunakan helm sendiri