Corona di Bali

Desa Dauh Puri Kaja Denpasar Gembosi 12 Ban Sepeda Motor Remaja yang Nongkrong Larut Malam

Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar bersama pecalang, linmas, babinsa dan babinkamtibmas melakukan penyisiran atau patroli di wilayahnya.

Istimewa
Foto Desa Dauh Puri Kaja. Pelaksanaan patroli malam di wilayah Dauh Puri Kaja 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Walaupun sudah dilaksanakan penerapan Perwali No 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), namun masih banyak masyarakat yang membandel dan melakukan pelanggaran.

Untuk mendisiplinkan masyarakat yang membandel, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar, bersama pecalang, linmas, babinsa dan babinkamtibmas melakukan penyisiran atau patroli di wilayahnya.

Kegiatan ini dilaksanakan, Selasa (9/6/2020) malam.

Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, Gusti Ketut Sucipta mengatakan, pelaksanaan patroli ini menyasar penduduk non permanen, toko atau warung yang beroperasi melebihi batas jam operasional dan pemantuan anak-anak yang sering nongkrong dan bermain skateboard di Lapangan Lumintang, Denpasar, Bali.

Kelurahan Serangan Terapkan Operasional Dermaga Satu Pintu, 2 ABK Terjaring Positif Covid-19

WIKI BALI - Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unud, Ini Sejarah hingga Program Studinya

Hendak Naik Pesawat, Wanita Asal Indonesia Ini Ditangkap Polisi Australia

Dari hasil pemantuan, Sucipta mengaku ada beberapa pelanggaran, diantaranya satu warung kopi yang masih buka lewat dari jam operasional dan beberapa remaja yang masih nongkrong bermain skateboard di Lapangan Lumintang.

Sayangnya sebelum diamankan, mereka terlebih dahulu kabur dari lapangan.

"Untuk memberikan efek jera terpaksa kami melakukan pengempesan ban sepeda motor mereka yang berjumlah 12 buah kendaraan," kata Sucipta.

Sedangkan untuk warung kopi tersebut pihaknya telah memberikan peringatan agar tutupnya mengikuti operasional yakni pukul 21.00 Wita.

Pemilik warung pun langsung minta maaf dan menutup warung kopinya dan mengaku tidak akan melanggar kembali.

Sementara untuk penduduk non permanen dari hasil pantuan ditemukan sebanyak 8 orang.

Mereka pun telah memenuhi persyaratan yakni membawa surat hasil rapid test negatif dari daerah asalnya dan bersedia melakukan isolasi mandiri selam 14 hari.

Untuk memastikan mereka melakukan isolasi secara mandiri Sucipta mengaku akan terus melakukan pemantauan dan patroli di wilayahnya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan imbauan kepada seluruh banjar agar melakukan pelaporan jika ada penduduk pendatang atau kerabatnya yang berkunjung lebih dari 1x24 jam di wilayahnya.

Hal itu harus dilakukan untuk pencegahan terjadinya penularan dan penyebaran Covid-19 di wilayah Desa Dauh Puri Kaja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved