Kuasai 118 Gram Sabu dan 38 Butir Ekstasi, Amrulloh Pasrah Menerima Divonis 12 Tahun Penjara

Pria kelahiran Tukadaya, Melaya, Jembrana 30 Desember 1990 ini hanya bisa pasrah menerima putusan itu.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Amrulloh saat menjalani sidang putusan yang digelar secara virtual. 

Di sana ditemukan 29 potongan pipet yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dan 2 plastik klip berisi tablet diduga ekstasi sebanyak 38 butir.

Selain itu, diamankan juga 1 timbangan digital, 1 buku catatan, 4 bendel plastik klip kosong serta barang bukti terkait lainnya.

Setelah dilakukan penimbangan total berat bersih sabu adalah 118,17 gram, sedangkan 38 butir ekstasi berat bersih keseluruhan 15,04 gram.

Sehingga total berat bersih sabu dan ekstasi 133,21 gram, sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 28 Januari 2020.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui hanya menyimpan barang-barang terlarang tersebut dan yang memiliki adalah seseorang dengan sebutan Bos Pt. Terdakwa sendiri bertugas memecah sabu dan ekstasi serta menunggu perintah menjual atau menempel dari Bos Pt.

Terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved