Kuasai 118 Gram Sabu dan 38 Butir Ekstasi, Amrulloh Pasrah Menerima Divonis 12 Tahun Penjara

Pria kelahiran Tukadaya, Melaya, Jembrana 30 Desember 1990 ini hanya bisa pasrah menerima putusan itu.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Amrulloh saat menjalani sidang putusan yang digelar secara virtual. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Amrulloh (29) tidak bisa berbuat banyak saat majelis hakim menjatuhkan putusan 12 tahun penjara.

 Pria kelahiran Tukadaya, Melaya, Jembrana 30 Desember 1990 ini hanya bisa pasrah menerima putusan itu.

Diterimanya putusan itu disampaikan tim penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar di persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (11/6/2020).

Amrulloh sendiri divonis bersalah menguasai 29 paket sabu seberat 118,17 gram dan 38 butir ekstasi.

Kronologi WNI Kepergok Curi Tas Louis Vuitton di Melbourne Australia,Beraksi saat Karyawan ke Gudang

Bank Dunia Proyeksikan Penurunan Ekonomi Indonesia, Pemerintah Optimistis Bisa Atasi Dampak Covid-19

Promo Nivea, Shampo, hingga Cashback Susu, Katalog Promo Alfamart dan Indomaret Kamis 11 Juni 2020

"Kami mewakili terdakwa menerima putusan ini, Yang Mulia," ucap anggota tim penasihat hukum terdakwa.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika menyampaikan hal senada, menanggapi putusan majelis hakim.

Sebelumnya Jaksa Kadek Wahyudi menuntut Amrulloh dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara.

Sementara itu, dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa Amrulloh telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. Berupa 29 paket sabu berat bersih 118,17 gram dan 2 paket tablet ekstasi berat bersih 15,04 gram.

Amrulloh pun dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan pertama.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amrulloh dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Dan denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan penjara," tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.

Diungkap dalam surat dakwaan, ditangkapnya terdakwa berawal dari adanya penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar terkait informasi dari masyarakat.

Dimana informasi itu disebutkan bahwa terdakwa sering mengedarkan narkotik di wilayah Pesanggaran.

Berbekal informasi itu, Senin, 27 Januari 2020 sekitar pukul 22.30 Wita tim melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa tengah berdiri dengan gelagat mencurigakan di depan rumah Nomor 558 Jalan By Pass Ngurah Rai, Pesanggaran, Denpasar Selatan.

Tim pun menangkap dan dilanjutkan penggeledahan terhadap terdakwa. Hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan 2 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu.

Ratusan WNA Dibubarkan Tim Gabungan di Restoran di Canggu, Satpol PP Panggil Manajemen Restoran

Sinopsis Drakor Revolutionary Love Episode 3 Tayang 12 Juni 2020, Siwon Menyamar Jadi Pekerja Proyek

Batasi Pembeli dan Penjual, Semua Los Pasar di Denpasar Akan Dipasangi Pembatas Plastik

 Kemudian dilakukan pengembangan yakni menggeledah rumah kos terdakwa di Jalan Pulau Kawe, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.

Di sana ditemukan 29 potongan pipet yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dan 2 plastik klip berisi tablet diduga ekstasi sebanyak 38 butir.

Selain itu, diamankan juga 1 timbangan digital, 1 buku catatan, 4 bendel plastik klip kosong serta barang bukti terkait lainnya.

Setelah dilakukan penimbangan total berat bersih sabu adalah 118,17 gram, sedangkan 38 butir ekstasi berat bersih keseluruhan 15,04 gram.

Sehingga total berat bersih sabu dan ekstasi 133,21 gram, sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 28 Januari 2020.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui hanya menyimpan barang-barang terlarang tersebut dan yang memiliki adalah seseorang dengan sebutan Bos Pt. Terdakwa sendiri bertugas memecah sabu dan ekstasi serta menunggu perintah menjual atau menempel dari Bos Pt.

Terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved