Menag Akan Evaluasi Pelaksanaan Sholat Jumat Setelah Digelar 2 Kali Pelaksanaan di Masa Transisi
Jadi Menteri Agama akan melakukan evaluasi setelah dua kali melaksanakan shalat Jumat
Dengan demikian, pelaksanaan shalat Jumat dengan model bergelombang hukumnya sah.
Pandangan kedua, ada yang melarang pelaksanaan shalat Jumat bergelombang.
Sehingga, jemaah yang tak mendapat tempat untuk shalat Jumat di masjid atau tempat lainnya bisa mengganti dengan shalat dzuhur.
"Terhadap perbedaan pendapat di atas, dalam pelaksanaannya jemaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing," ujar Asrorun.
MUI juga meminta jemaah mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, berwudhu dari rumah dan menjaga jarak aman satu sama lain.
• Dari Rumah Ibadah hingga Membayangkan Berakhirnya Pandemi Corona
Sementara itu, jemaah yang sakit dianjurkan shalat dzuhur di kediamannya.
"Dan perlu memperpendek pelaksanaan khotbah Jumat dan memilih bacaan surat Al Quran yang pendek saat shalat," lanjut Asrorun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Menag Akan Evaluasi Pelaksanaan Shalat Jumat di Masa Transisi , https://nasional.kompas.com/read/2020/06/11/14141931/menag-akan-evaluasi-pelaksanaan-shalat-jumat-di-masa-transisi?page=all#page2