Berita Pemkot Denpasar

PKM di Kelurahan Pedungan Denpasar Intensifkan Pemantaun Arus Masuk Penduduk Baru

Berkaitan dengan pelaksanaan PKM di wilayah Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Bali, berbagai langkah antisipasi dilakukan aparat wilayah terkait

Editor: Irma Budiarti
Pemkot Denpasar
Pemantauan arus masuk penduduk non permanen di wilayah Kelurahan Pedungan, Denpasar, Bali, diintensifkan pihak berwenang setempat dengan menyasar hunian non permanen seperti kos-kosan terutama bagi penduduk yang baru datang menetap. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berkaitan dengan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di wilayah Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Bali, berbagai langkah antisipasi dilakukan aparat wilayah terkait, seperti kegiatan pemantauan dan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat.

Pemantauan arus masuk penduduk non permanen di wilayah Kelurahan Pedungan pun diintensifkan satgas setempat dengan menyasar hunian non permanen, seperti kos kosan terutama bagi penduduk yang baru datang menetap di wilayah Kelurahan Pedungan.

Lurah Pedungan, AA Gede Oka saat dikonfirmasi membenarkan di wilayahnya telah digiatkan pemantauan terhadap pemilik rumah dan rumah hunian non permanen terutama bagi pendatang baru.

"Dalam konteks ini kami di Kelurahan Pedungan juga berkoordinasi dengan unsur desa adat dalam menerapkan perarem atau sanksi adat kepada pelanggar dan juga sanksi sosial berdasarkan surat edaran Wali Kota Denpasar terbaru, yaitu Surat Edaran No 180/436/HK/2020 Tentang Persyaratan Administrasi Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri" ungkapnya.

"Di sini dapat kami informasikan bahwa berdasarkan surat edaran tersebut, maka bagi yang baru datang atau pendatang baru di wilayah kami, baik yang kami telusuri berdasarkan pemantauan langsung di lapangan atau berdasar laporan dari warga, akan langsung kami cek di lapangan kepada yang bersangkutan berdasarkam protokol kesehatan. Warga pendatang baru ini wajib menyertakan diri dengan surat keterangan hasil negatif dari uji swab berdasarkan PCR (Polymerase Clain Reaction) untuk yang melalui perjalanan udara, dan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari uji rapid test negatif bagi yang melalui pintu masuk pelabuhan," tegasnya.

"Dari pemantauan tim kami di lapangan, rata-rata penduduk baru ini masuk ke wilayah kami melalui pintu masuk pelabuhan. Sebagian besar sudah memenuhi syarat dan sudah pula ada keterangan dari pihak penjamin. Kepada pendatang baru di wilayah kami ini, Tim Kaling dan pemilik rumah dan kos-kosan ini disepakati bersama dan mengawasi serta menerapkan isolasi mandiri selama 14 hari bagi para penduduk baru ini," jelasnya.

Pengawasan isolasi bagi penduduk baru ini menjadi tanggung jawab pemilik kos-kosan.

Kegiatan ini akan terus digencarkan selama pelaksanaan PKM di wilayah Kelurahan Pedungan.

Dengan pelaksanaan isolasi mandiri terus didata dan digrafikkan, khususnya bagi penduduk yang baru datang ke wilayah Kelurahan Pedungan.

Lanjutnya, sejauh ini masyarakat sudah disiplin dalam menjalankan peraturan ini dan bagi para pelanggar sudah diterapkan sanksi baik adat maupun sanksi berdasarkan surat edaran.

Sejak diterapkan PKM di wilayah Kelurahan Pedungan pada 28 Mei 2020 lalu dan rencana hingga 28 Juni 2020 mendatang, secara umum berjalan dengan baik.

Masyarakat sangat paham dan menaati peraturan yang diberlakukan.

Pihaknya di Kelurahan Pedungan juga dibantu OPD Pemkot Denpasar seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP dengan sinergi berjalan dengan baik.

Di wilayah Kelurahan Pedungan sejak berlakunya PKM ini, beranjak dari zona merah menjadi kuning sesuai tahap evaluasi yang telah dijalankan Pemkot Denpasar beberapa waktu yang lalu.

"Akan terus digencarkan seperti melakukan edukasi di pasar tradisional dan tempat umum lainnya di wilayah kami," tuturnya.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved