Sanksi Menanti ASN Tak Pakai Masker dan Akan Dilarang Masuk di Kantor Pemprov Bengkulu
Tidak saja disuruh pulang, ASN yang tidak bermasker akan dilaporkan ke BKD dan inspektorat guna mendapatkan sanksi dan pembinaan
TRIBUN-BALI.COM, BENGKULU - Kepala Satpol PP Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan razia setiap hari terhadap aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Bengkulu yang tidak menggunakan masker.
ASN yang ditemukan tidak bermasker akan diminta untuk pulang dan tidak boleh bertugas.
Kondisi itu akan berpengaruh pada absensi dan penilaian kinerja para ASN.
• 20 Ton Beras Petani Lokal Buleleng Dibeli ASN
"Tidak saja disuruh pulang, ASN yang tidak bermasker akan dilaporkan ke BKD dan inspektorat guna mendapatkan sanksi dan pembinaan," kata Murlin kepada wartawan, Kamis (11/06/2020).
Menurut Murlin, pemakaian masker adalah sesuatu yang wajib guna menekan penularan Covid-19 di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Sejauh ini Satpol PP juga kerap melakukan razia pada masyarakat umum yang tidak mengenakan masker.
• Cegah Meluasnya Transmisi Lokal Covid-19,DPRD Klungkung Usul Rapid Test ke Setiap Penduduk Pendatang
Satpol PP Provinsi Bengkulu memberikan hukuman pada masyarakat yang tidak mengenakan masker dengan cara difoto lalu diunggah ke media sosial.
Masyarakat yang tidak mengenakan masker juga akan diberi kalung dengan tulisan tidak akan lagi keluar tanpa menggunakan masker. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Tanpa Masker Akan Dilarang Masuk Kantor dan Mendapat Sanksi", https://regional.kompas.com/read/2020/06/11/10033901/asn-tanpa-masker-akan-dilarang-masuk-kantor-dan-mendapat-sanksi