Seleksi PPDB Denpasar 2020 Jalur Zonasi Kategori Dampak Covid-19 Penerima BLT Tetap Gunakan Nilai

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 untuk jenjang SMP di Kota Denpasar akan dimulai pada 18 Juni 2020

Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Ilustrasi: Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi PPDB SMP. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 untuk jenjang SMP di Kota Denpasar akan dimulai pada 18 Juni 2020.

Semua tahapan pendaftaran dilaksanakan dengan sistem online, mengingat adanya pandemi Covid-19.

Untuk pelaksanaan PPDB tahun ini menyesuaikan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, I Wayan Gunawan saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2020), mengatakan PPDB tahun ini menggunakan 4 jalur.

"Ada empat jalur yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orangtua. Yang membedakan adalah seleksi penerimaan siswa dengan menggunakan nilai hasil belajar," katanya.

Sementara ini, dalam jalur zonasi, ada Jalur Zonasi Kategori Dampak Covid-19 Penerima BLT.

Walaupun dengan jalur tersebut, namun proses seleksinya tetap menggunakan nilai.

"Untuk seleksi jalur tersebut tetap menggunakan nilai. Yang diterima sesuai maksimum kuota masing-masing sekolah tempatnya mendaftar," kata Gunawan.

Adapun syarat bagi Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar pada Jalur Zonasi Kategori Dampak Covid-19 Penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai), yakni memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dengan tanggal cetak pertama maksimal tanggal 2 Januari 2020.

Status Calon Peserta Didik Baru dalam Kartu Keluarga adalah sebagai Anak (Kandung, Tiri atau Angkat).

Memiliki Ijasah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah.

Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar, sedangkan bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan Nilai Hasil Belajar 5 Semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 Semester I untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan dikirim melalui email ppdb@denpasarkota.go.id mulai tanggal 10-11 Juni 2020 terakhir pukul 13.00 Wita.

Hanya boleh mendaftar pada 1 Sekolah Menengah Pertama Negeri dari 14 Sekolah Menengah Pertama Negeri yang ada di Kota Denpasar sesuai Zona yang ditetapkan.

Memiliki Surat Keterangan Terdampak Covid-19 Penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan di Kota Denpasar.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved