Supaya Lebih Berkualitas, Perkuat Relasi Keluarga sebagai Pengasuh Utama Anak saat Fase New Normal
peran orangtua dan keluarga sebagai pengasuh utama dan pertama begitu penting dalam memberikan pengasuhan positif bagi anak, guna memenuhi hak-haknya
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, JAKARTA – Anak menjadi salah satu kelompok rentan yang seringkali mengalami berbagai kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran hak-hak lainnya akibat pengasuhan yang tidak baik, khususnya di tengah pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, peran orangtua dan keluarga sebagai pengasuh utama dan pertama begitu penting dalam memberikan pengasuhan positif bagi anak, guna memenuhi hak-haknya dan melindungi anak terutama memasuki era new normal.
“Melihat kondisi pengasuhan di Indonesia saat ini, terdapat 79,5 juta anak Indonesia (Profil Anak Indonesia Kemen PPPA, 2019) yang harus dipenuhi hak-haknya dan diberikan perlindungan secara khusus,” ujar Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA Lenny N. Rosalin, Kamis (11/6/2020).
Selain itu, sebanyak 3,73 persen balita diketahui mendapat pengasuhan tidak layak (Susenas MSBP, 2018).
• Ramalan Zodiak Cinta 11 Juni 2020: Virgo Jomblo Sedang Beruntung, Taurus Harus Lebih Realistis
• Sosok Nikita Willy, Selebriti Yang Kaya Raya di Usia Muda
• Ramalan Zodiak 11 Juni 2020: Capricorn Lebih Peka, Cancer Jangan Takut Bermimpi
Angka ini cukup besar jika dilihat dalam angka absolutnya dari jumlah seluruh anak di Indonesia.
Data itu disampaikan Lenny juga dalam Webinar kemarin “Orangtuaku Sahabat Terbaikku” dengan tema Penguatan Relasi Keluarga, sebagai rangkaian acara menyambut Hari Anak Nasional (HAN) 2020.
Lenny menuturkan dalam menindaklanjuti hal tersebut, pentingnya mengajak seluruh keluarga untuk memberikan pengasuhan dengan memenuhi hak-hak anak, serta memberikan perlindungan khusus bagi anak yang memerlukannya.
Hal ini dapat dilakukan dengan memperkuat relasi antara anak dengan anggota keluarga, agar pengasuhan berbasis hak anak dapat semakin dipahami oleh orangtua, wali atau pengasuh di luar keluarga inti dan di lembaga pengasuhan alternatif, demi mewujudkan anak yang lebih berkualitas dan demi kepentingan terbaik anak.
“Saat ini, masih banyak anak di Indonesia yang belum terpenuhi bahkan dilanggar hak-haknya. Diantaranya yaitu rendahnya kesadaran keluarga untuk mengurus akta kelahiran bagi anak,” ujarnya.
Pada April 2020, Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukan baru ada sekitar 73,7 juta anak yang memiliki akta kelahiran di Indonesia.
Berdasarkan cakupan kepemilikan akta kelahiran anak di Indonesia, ada 9 provinsi yang kepemilikan akta kelahirannya masih di bawah target nasional yaitu 85 persen (Data Konsolidasi Bersih Kemendagri, 31 Maret 2020).
“Jika tidak memiliki akta kelahiran, anak akan mengalami kendala dalam mengakses skema-skema perlindungan sosial, seperti pendidikan maupun layanan kesehatan karena akta kelahiran merupakan prasyarat utama untuk mendapatkan akses tersebut,” jelas Lenny.
Menurut Lenny, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak anak, akibat kesalahan orangtua yang tidak peduli, ataupun peduli tetapi aksesnya yang sulit dijangkau.
“Masalah ini harus ditangani bersama, Kemen PPPA juga berupaya mencari solusi dengan membahasnya secara lintas kementerian. Kami juga terus melakukan sosialisasi dan advokasi kepada masyarakat terkait pentingnya kepemilikan akta kelahiran bagi anak,” terang Lenny.
• Tak Muncul Dalam Rencana Lokasi Penerima DAK 2021, Pemkab Bakal Rancang Perda LP2B
• Update Covid-19: Transmisi Lokal di Bali 342 Kasus, Kemarin Indonesia Tambah 1.241 Kasus Positif
• Kapolres Gianyar Sosialisasikan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009