Satu Polisi Pembunuhan George Floyd Bayar Jaminan Rp 10 Miliar Agar Dapat Dibebaskan

Dikutip dari Reuters, Chauvin didakwa pembunuhan tingkat dua sementara tiga perwira lainnya dianggap bersekongkol.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Hennepin County Sherif's Office
Empat mantan anggota polisi yang menjadi terdakwa pelaku pembunuhan George Floyd. 

TRIBUN-BALI.COM - Satu dari empat polisi Minneapolis yang didakwa melakukan pembunuhan George Floyd bebas bersyarat.

Perwira polisi tersebut membayar sejumlah biaya jaminan untuk bebas dari tuntutan pada Rabu (10/6/2020) lalu.

Sebelumnya, George Floyd adalah pria kulit hitam yang meninggal di tangan polisi.

Pria itu ditangkap empat perwira polisi diduga karena memalsukan uang senilai Rp 280 ribu atau USD 20.

Dalam video yang viral, Floyd ditiarapkan ke tanah sementara lehernya dikunci oleh lutut polisi Derek Chauvin hingga tidak sadarkan diri.

Dikutip dari Reuters, Chauvin didakwa pembunuhan tingkat dua sementara tiga perwira lainnya dianggap bersekongkol. 

Mantan perwira yang dibebaskan itu adalah Thomas Lane (37).

Dia dibebaskan dengan jaminan senilai USD 750.000 atau sekira Rp. 10 milyar, dari penjara Hennepin berdasarkan catatan dari sheriff.

Lane adalah satu dari tiga perwira yang digugat pembunuhan tingkat dua dan dituduh bersekongkol dalam pembunuhan George Floyd.

Keempat perwira polisi itu telah dipecat dari departemen kepolisian Minneapolis, tepat setelah insiden George Floyd terungkap.

Pengacara Lane, Earl Grey sempat mengatakan kepada media bahwa kliennya berusaha membantu Floyd saat itu.

Gray juga mengatakan, Lane baru menginjak hari keempat bertugas patroli.

Dia juga menerangkan kala itu Chauvin adalah senior sekaligus petugas pelatihnya yang harus dia patuhi.

"Apa yang seharusnya dilakukan klien saya tetapi mengikuti apa yang dikatakan petugas pelatihannya?" kata Gray dalam sidang pengadilan, sebagaimana dilaporkan Forbes.

Jaminan Senilai Rp 17 Milyar untuk Kebebasan Derek Chauvin

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved