Satu Polisi Pembunuhan George Floyd Bayar Jaminan Rp 10 Miliar Agar Dapat Dibebaskan

Dikutip dari Reuters, Chauvin didakwa pembunuhan tingkat dua sementara tiga perwira lainnya dianggap bersekongkol.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Hennepin County Sherif's Office
Empat mantan anggota polisi yang menjadi terdakwa pelaku pembunuhan George Floyd. 

Di sisi lain, terdakwa utama pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin memiliki jaminan senilai Rp 17 milyar atau USD 1,25 juta.

Angka ini telah ditetapkan hakim, terkait dakwaannya sebagai pelaku pembunuhan tingkat dua.

Chauvin (44) muncul di pengadilan dan terlihat di publik pertama kalinya pada Senin (7/6/2020) lalu.

Dia menghadapi dakwaan pembunuhan setelah beredar video lututnya mengunci leher Floyd selama sembilan menit, hingga pria Afrika-Amerika itu tidak sadarkan diri.

Dikutip dari The Guardian, Chauvin nyaris tidak mengatakan apapun sepanjang sidang 11 menit itu berjalan. 

Saat ini dia sedang dipenjara di rumah tahanan keamanan maksimum Minnesota, Oak Park Heights.

Hakim Jeannice Reding mengabulkan mosi jaksa penuntut untuk menetapkan uang jaminan tanpa syarat sebesar USD 1,25 juta atau 1 juta dengan ketentuan taat hukum, menghadiri pengadilan, dan menyerahkan senjata api.

Asisten Jaksa Agung Minnesota, Matthew Frank berpendapat bahwa tuduhan yang kuat serta pengaruh opini publik memungkinkan Chauvin akan melarikan diri jika bebas.

Pengacara Chauvin tidak keberatan dengan persyaratan jaminan naik menjadi USD 1,25 juta dari USD 1 juta tanpa syarat dan menjadi USD 1 juta dari USD 750.000 dengan syarat, kata surat kabar Star Tribune.

Sidang ini berlangsung di tengah protes menuntut keadilan bagi George Floyd di seluruh AS.

Sementara itu, ratusan pelayat berbaris di luar gereja di Houston, Texas untuk memberi penghormatan terakhir pada almarhum Floyd.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Satu Polisi Terdakwa Pembunuhan George Floyd Bebas dengan Jaminan 10 Milyar

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved